Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TINJAUAN YURIDIS PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN YAYASAN UMMUL QURO BOGOR
Tahun 2015
Tanggal Input 30 Sep 2025, 09.08



Abstak

ASMIRAWATI
10212110875

Berdasarkan fakta menunjukkan bahwa dewasa ini kecenderungan masyarakat mendirikan yayasan dengan maksud untuk berlindung dibalik status badan hukum, yayasan yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan, melainkan juga ada kalanya bertujuan memperkaya diri para pendiri, pengurus dan pengawas. Itulah sebabnya penulis membahas masalah pengimplementasian sistem pendirian dan pengelolaan yayasan di salah satu yayasan yang ada di Indonesia yaitu Yayasan Ummul Quro Bogor menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Dimana yang akan dibahas tentang tinjauan yuridis pendirian dan pengelolaan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Dalam membahas masalah ini digunakan pendekatan normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara lebih dahulu mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan pendekatan sosiologis yang melihat kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat dengan sifat penelitian deskriptif analitis yaitu suatu metode yang dapat digunakan untuk meneliti kelompok manusia, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu peristiwa pada masa sekarang.
Dengan mengumpulkan data primer dan sekunder dengan menggunakan metode observasi yang berperan serta dengan wawancara terbatas terhadap beberapa responden. Hal ini dikarenakan mulai awal berdirinya sampai sekarang dengan berlakunya undang-undang tentang yayasan yang mengharuskan semua yayasan yang ada di Indonesia patuh dan tunduk terhadap undang-undang tersebut, namun Yayasan Ummul Quro Bogor sudah sebagian besar mengikuti atau menyesuaikan prosedural pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan yang ada, dalam melaksanakan kegiatan tahap proses pendirian dan pengelolaan yayasan tersebut. Setelah melalui beberapa hal akhirnya penelitian yang penulis lakukan memberikan jawaban bahwa Yayasan Ummul Quro Bogor sebaiknya tidak lepas dan harus memiliki semacam konsultan hukum yang mengerti akan yayasan sehingga aturan-aturan yang menyangkut yayasan dapat dilaksanakan sehingga tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.