Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA YAYASAN AYAH SEJUTA ANAK DI KABUPATEN BOGOR (STUDI PUTUSAN NOMOR 30/PID.SUS/2023/PN.CBI)
Tahun 2026
Tanggal Input 08 Sep 2026, 11.24



Abstak

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA YAYASAN AYAH
SEJUTA ANAK DI KABUPATEN BOGOR, MAULHAYAT IMANIAH
SUHENDAR, NPM: 221103011006. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi
hukum orang tua biologis dalam melaporkan kemungkinan praktik perdagangan
anak, tanggung jawab pidana pelaku, serta pertimbangan hakim pada Putusan
Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN.Cbi. Studi ini menerapkan metode penelitian normatif
hukum dengan mengacu pada perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber
hukum yang dipakai meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang
dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang
tua biologis memiliki posisi hukum yang sah dan kuat untuk melaporkan dugaan
kejahatan perdagangan anak karena memiliki ikatan biologis dan hukum dengan
anak serta tanggung jawab hukum untuk melindungi kepentingan terbaik anak
sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Di samping
itu, tanggung jawab pidana terhadap terdakwa dapat dikenakan karena terbukti
bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana perdagangan manusia, memiliki
kapabilitas untuk bertanggung jawab, melakukan tindakan dengan niat,
mendapatkan keuntungan dari tindakannya, dan tidak ada alasan pembenar atau
alasan pemaaf yang dapat menghapuskan tanggung jawab pidananya. Pertimbangan
hakim dalam keputusan itu didasarkan pada bukti yang valid, fakta-fakta
persidangan, serta prinsip perlindungan anak yang menekankan pada kepentingan
terbaik untuk anak. Keputusan pengadilan tidak sekadar berfungsi sebagai alat
pemidanaan pelaku, tetapi juga sebagai upaya perlindungan hukum bagi anak
sebagai korban kejahatan perdagangan manusia.

Kata Kunci:Perdagangan Anak, Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan
Anak, Pertimbangan Hakim.


Preview