Abstak
Naufal Fauzan
221103012257
Pertumbuhan usaha Wedding Organizer (WO) di Indonesia rentan dimanfaatkan sebagai
modus tindak pidana yang mengeksploitasi kepercayaan konsumen. Penelitian ini mengkaji
kasus penipuan oleh pemilik WO Rafania Decoration Bogor melalui Putusan Nomor
305/Pid.B/2024/PN Bgr. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis modus operandi
terdakwa serta pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam menjatuhkan putusan
perkara tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus,
perundang-undangan, dan konsep. Sumber data utama berupa bahan hukum primer (Putusan
PN Bogor No. 305/Pid.B/2024/PN Bgr, KUHP, dan KUHAP) yang ditunjang data sekunder
hasil wawancara bersama Polsek Bogor Barat. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif
dengan penarikan kesimpulan deduktif.
Kata Kunci : Penipuan, Wedding Organizer, Modus Operandi, Pertimbangan Hakim