Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERLATAR BELAKANG PERSELINGKUHAN
Tahun 2018
Tanggal Input 28 Jul 2025, 09.14



Abstak

Jerry Ramadhan
131102031467
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi
publik atau masyarakat pada umumnya, dan khususnya bagi para mahasiswa Hukum
untuk dapat mengetahui sistem penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana
pembunuhan berencana serta bagi masyarakat pada umumnya untuk menjaga
hubungan baik antar sesama manusia terutama keharmonisan keluarga agar tidak
timbul efek sakit hati yang berujung dengan tindak pidana pembunuhan.
Selain dari pada itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui alasan
tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara No:304/Pid.B/2014/PN.Bgr di
pengadilan negeri bogor dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara No:304/Pid.B/2014/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Bogor.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber data
diperoleh dari literatur, Undang-undang dan data putusan perkara. Analisis data yang
digunakan adalah analisis deskriptif, yaitu menguraikan, menggambarkan,
memaparkan dan menganalisis tentang realita pembunuhan berencana dan dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
pembunuhan berencana. Hasil Penelitian ini adalah bahwa untuk menentukan adanya
kemampuan bertanggung jawab, seseorang haruslah melakukan perbuatan pidana,
mampu bertanggung jawab, dengan kesengajaan atau kealpaan. Dan pertimbangan
hakim dalam memutuskan perkara No:304/Pid.B/2014/PN.Bgr telah sesuai karena
berdasarkan pertimbangan yuridis yang terdiri dari dakwaan penuntut umum,
Keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang-barang bukti . dan pasal-pasal
peruatan hukum pidana. Serta pertimbangan non yuridis yang terdiri dari latar
belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, serta
kondisi ekonomi terdakwa , diperkuat dengan keyakinan hakim.
Kata Kunci : Latar belakang ,Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim,
Tindak Pembunuhan, Berencana


Preview