Abstak
Pengalihan timbul sebab terjadinya tindakan hukum berjualan piutang. Usaha
untuk meminimalisasi suatu akibat yang dapat merugikan para pihak dalam hal ini
pihak kreditur. Pada sistem pengalihan secara cessie dapat menjadi pokok persoalan
yang diambil di dalam penulisan hukum ini ialah faktor-faktor apa yang menyebabkan
terjadinya pengalihan secara cessie dan bagaimana setelah pengalihan untuk menjamin
hak tanggungan. Di dalam riset ini penulis memakai metode penelitian yuridis
normatife dengan menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data yang
dipergunakan di Dalam penelitian ini dokumen hukum primer, dokumen hukum
sekunder, dan dokumen hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam dokumen hukum dilakukan melalui penelitian dokumen dan selanjutnya dapat
dianalisis secara kualitatif. Hasil dalam penulisan hukum ini dapat disimpulkan bahwa
pengalihan piutang disertai jaminan debitur, pada dasarnya dilakukan oleh perbankan
melalui mekanisme cessie dimana peralihan dari debitur sebelumnya hingga debitur
yang baru menyebabkan berlangsungnya perpindahan hak tanggungan dan beberapa
aturan mengenai Hak gadai atas tanah yang berkaitan dengan benda yang berkaitan
dengan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Kata Kunci: Pengalihan, Cessie, Hak Tanggungan