Abstak
Denisa Aulia Azmi
221103012273
Pemalsuan identitas di era digital merupakan pelanggaran terhadap hak privasi yang
dijamin oleh Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai instrumen hukum untuk
melindungi data pribadi warga negara dari penyalahgunaan, termasuk tindak pidana
pemalsuan identitas. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi unsur-unsur
tindak pidana pemalsuan data pribadi berdasarkan Pasal 66 UU PDP serta
penerapannya dalam perkara pidana konkret melalui Putusan Nomor
5/Pid.Sus/2023/PN KRG. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa UU PDP sebagai lex specialis memberikan
perlindungan hukum yang lebih komprehensif dibanding UU ITE dalam menangani
kejahatan pemalsuan identitas digital, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara
dan denda hingga Rp6 miliar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan UU PDP
merupakan bentuk perlindungan hukum represif yang penting dalam menjamin hak
atas privasi dan integritas data pribadi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia di era
digital.