Abstak
Ahmad Baihaqie, 191105040072 Implementasi Jual Beli Kendaraan Motor Bekas Melalui
Makelar Di Showroom Roni Motor Dalam Hukum Ekonomi Islam.
Kegiatan muamalah yang sering ditemukan adalah jual beli. Dalam Islam jual beli yang diwakilkan disebut makelar. Makelar (samsarah) adalah orang yang bertindaksebagai penghubung antara pihak penjual dan pembeli untuk mempermudah transaksi yang praktis dengan mendapatkan upah atau komisi setelahnya. Penelitianini bertujuan untuk mendeskripsikan impelementasi makelar dalam jual beli kendaraan motor bekas dan mendeskripsikan implementasi akad jual beli kendaraan motor bekas melalui makelar dalam hukum ekonomi islam di Showroom Roni Motor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasilpenelitian yang pertama pada implementasi makelar pada jual beli motor bekas di Showroom Roni Motor diawali dengan calon pembeli menggunakan jasa makelar
untuk membeli unit yang diinginkan dan kesesuaian harga dari pemilik showroom terhadap pembeli. Makelar dengan kemampuan yang dimiliki memanfaatkan kemampuan untuk mencari informasi seputar unit motor sesuai permintaan
penggunaan jasa makelar oleh pembeli, yang kedua implementasi akad oleh makelar pada jual beli motor bekas di Showroom Roni Motor menurut pandangan Hukum Ekonomi Islam adalah diperbolehkan, karena jual beli menggunakan jasa makealr diperbolehkan oleh syara’. Makelar di Showroom Roni Motor mengimplementasikan transparansi yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab. Dengan demikian implementasi makelar pada jual beli motor
bekas di Showroom Roni Motor menumbuhkan kemaslahatan bagi pihak yang terlibat.
Kata Kunci: Jual Beli, Makelar, Hukum Ekonomi Islam