Abstak
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban penyidik Polresta Bogor Kota dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan lahan di kawasan Tanah Baru Residence yang
mengandung cacat hukum fundamental berupa error in objecto antara SHM 1646/Tanahbaru
yang dijadikan dasar laporan dengan SHM 1649/Tanahbaru yang merupakan objek sengketa
sesungguhnya, serta error in persona terhadap Ilyas selaku petugas kebersihan yang tidak
memiliki keterkaitan yuridis dengan peristiwa yang dilaporkan. Penyidik juga menerbitkan
dua Surat Perintah Penyidikan dalam satu perkara tanpa pencabutan yang sah, bertentangan
dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris
dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, berlandaskan teori keadilan John Rawls dan teori
perlindungan hukum Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur
Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak terpenuhi secara kumulatif, sehingga mekanisme
penyelesaian yang paling tepat adalah penerbitan SP3, pengaduan kepada Divpropam
melalui surat Nomor 481/SRT/II/2026, serta pengakuan atas Putusan Kasasi Nomor
46/K/TUN/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pengrusakan Lahan, Error in Objecto, Error in Persona, Kode
Etik Kepolisian.