Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENANGANI PERKARA ISBAT NIKAH KONTENSIUS (Studi Putusan Pengadilan Agama Cibinong)
Tahun 2024
Tanggal Input 26 May 2025, 11.47



Abstak

ABSTRAK
Mugni Syarifiana : 201105020004. 2024. Analisis Putusan Pengadilan Agama Dalam
Menangani Perkara Itsbat Nikah Kontensius (Studi Putusan Pengadilan Agama
Cibinong).
Isbat nikah adalah pengukuhan dan penetapan perkawinan melalui pencatatan dalam upaya
mendapatkan pengesahan suatu perkawinan menurut hukum yang berlaku. itsbat nikah
termasuk dalam perkara permohonan yang hasilnya berupa penetapan, akan tetapi itsbat
nikah juga bisa bersifat kontensius dan hasilnya berupa putusan, apabila pihak istri/suami
mengajukan permohonan kepengadilan agama dengan mendudukan istri/suami atau ahli
waris sebagai pihak termohon. itsbat nikah bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam
masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan, untuk
melindungi martabat dan kesucian perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui proses pengadilan agama Cibinong dalam memutus perkara itsbat nikah
kontensius dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara itsbat
nikah kontensius di Pengadilan Agama Cibinong. Metode penelitian yang digunakan ialah
penelitian kualitatif dalam bentuk deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.
serta teknik analisa yang digunakan ialah Analisa isi (content analysis). Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa dalam prosesnya, putusan perkara dipengadilan agama tidak ada
bedanya dengan di pengadilan umum. Dalam proses menangani perkara itsbat nikah
kontensius di pengadilan agama Cibinong terdiri dari 4 (empat) prosedur : pendaftaran
perkara, persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, dan pengambilan produk. Dasar
dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara itsbat nikah kontensius dipengadilan
agama Cibinong adalah undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1, Kompilasi
Hukum Islam pasal 7 tentang pelaksanaan itsbat nikah, buku II pedoman dan pelaksan tugas
administrasi peradilan agama, al Qur’an dan Hadits, serta bukti-bukti dan saksi-saksi.
Kata kunci: itsbat nikah, putusan, kontensius


Preview