Abstak
Khaira Nur Lativa Ibrahim
191103010986
Di Indonesia terdapat banyaknya berbagai jenis kejahatan, salah satunya perdagangan orang. Perdagangan orang ialah masalah global yang mengakibatkan orang-orang dari segala usia yang menyangkut pengangkutan seseorang secara ilegal dengan atau tanpa paksaan bertujuan untuk kerja, eksploitasi seksual, atau aktivitas yang menguntungkan orang lain secara finansial. Sampai saat ini di Indonesia masih banyak kasus perdagangan orang yang melibatkan segala jenis usia, dari usia dewasa bahkan anak-anak dan mirisnya jumlah kasus ini terus meningkat dari tahun ke tahunnya. Mengacu pada latar belakang diatas terdapat beberapa rumusan masalah yaitu: 1) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan anak melakukan pelayanan jasa seks yang bersifat komersil. 2) Bagaimana proses tindakan hukum dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang berdasarkan studi kasus putusan No. 156/Pid.Sus/2021/PN Bgr. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut maka jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan yuridis kriminologis yaitu permasalahan dibahas melalui sumber literatur hukum dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yang pertama bahwa kemiskinan, kurangnya pendidikan, gaya hidup, agama, keluarga, teman, dan perdagangan anak menjadi f aktor yang melatarbelakangi anak menjadi pekerja seks komersil. Kedua, hukum telah memberikan keadilan pada pihak korban dan pelaku. Penelitian ini dibuat agar masyarakat dan pemerintah lebih memperhatikan isu dan dampak bahaya yang ditimbulkan dari perdagangan anak guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Kata kunci : anak, eksploitasi seksual, tindak pidana, perdagangan orang