Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul PERANAN BADAN PENASIHAT PERKAWINAN PERSELISIHAN DAN PERCERIAN (BP.4) DALAM PERKAWINAN
Tahun 1998
Tanggal Input 12 Sep 2025, 14.39



Abstak

Dalam mencapai pembangunan manusia seutuhnya dan pembanguan seluruh masyarakat Indonesia . Unutk mempertinggi mutu perkawinan dan mewujudkan rumah tangga bahagai sejahtera menurut ajaran islam, maka dengan surat keputusan menteri agama RI No. 85 Th. 1961 dan ditegaskan lagi dalam dalam surat keputusan Menteri Agama RI No. 30 Th. 1977 tentang pengakuan BP 4 sebagai satu satunya badan penunjang sebagian tugas Depag dalam bidang penasihat perkawinan , perselisihan rumah tangga dan perceraian dengan nam badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan perceraian yang disingkat dengan sebutan BP4.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan dibentuknya BP 4. Bagaimana pandangan hukum islam terhaadap BP4 tersebut. Bagaimana kaitannya antara BP4 dengan hukum perkawinan.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah : unutk mengetahui dasar pertimbangan dibentukny BP4 Untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap BP4. Untuk mengetahui kaitan antar BP4 dengan hukum perkawianan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode content analisis atau analisis isi, karena penelitian ini merupakan penelitian terhadap pemikiran yang bersifat normatif dan konstitusional. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan teknikk studi kepustakaan dan dokumentasi.
Kerangka pemikiran dalam penelitian ini berawaal dari asumsi bahwa untuk menigkatkan mutu perkawinan dan mewujudkan dan mewujudakan rumah tangga bahagia., diperlukan adanya BP4 . Dalam UU perkawinan salah satu azas nya yaitu mempersukar perceraian.
Dari data yang terkumpul dapat ditemukan bahwa : Fungsi BP4 adalah : 1) Fungsi BP4 secara teoritis menitik beratkan pada pasal satu UU perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan batin yang suci dan sah menurut agama masing2 dan juga menitikberatkan peranannya pada usaha memelihara keutuhan rumah tangga dan mengantarkan ke arah mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan keluarga .(2) Fungsi BP4 secara praktis yaitu sebagai badan yang memberikan pelayanan penasehatan perkawinan perselisihan dn perceraian dalam arti seluas-luasnya . Hal ini menunjukan bahwa tidak ada yang menyimpang dari hukum islam.