Abstak
JUAL BELI RUMAH MELALUI KREDIT PEMILIK RUMAH
SECARA KREDIT DIBAWAH TANGAN (Studi Putusan Nomor
:449/Pdt.G/2020/PN/Bks.), Vina Fitria, NPM: 191103011006. Pertumbuhan
penduduk, terutama untuk industri dan tempat tinggal, meningkatkan
permintaan akan tanah. Namun, lahan yang tersedia tetap terbatas dari generasi
ke generasi. Kelangkaan ini meningkatkan nilai moneter dari tanah dan
kemudian harga rumah. Naiknya harga rumah membuat kepemilikan rumah
menjadi tidak terjangkau bagi banyak orang. Situasi ini menggarisbawahi
pentingnya tanah dan perumahan. Untuk mencegah masalah kepemilikan dan
penguasaan, memahami aspek-aspek penting dari hak atas tanah dan
perumahan sangatlah penting. Memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan
papan di perkotaan dapat menjadi tantangan tersendiri karena harga tanah yang
tinggi dan barang yang terbatas. Banyak yang memilih untuk membeli rumah
dari pengembang dengan cara mencicil, yang sering kali difasilitasi oleh bank
melalui layanan Kredit Pemilikan Rumah. Para pengembang merespon dengan
menawarkan rumah dengan cicilan. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan ini mencakup analisis terhadap
sumber-sumber hukum yang berkaitan dengan subjek investigasi, yang diikuti
dengan evaluasinya. Melakukan jual beli di bawah tangan memiliki implikasi
hukum bagi pembeli, di mana transaksi tetap sah meskipun akta PPAT Pejabat
Pembuat Akta Tanah tidak ada. Perjanjian yang dibuat antara kedua belah
pihak telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, yang menjamin keabsahan kontrak. Namun,
pembeli tidak memiliki kemampuan untuk mengubah status sertifikat tanah
karena hanya memiliki bukti transaksi pembayaran berupa kwitansi tanpa akta
PPAT.
Kata Kunci: Jual Beli Rumah, Kredit Pemilik Rumah, Kredit Dibawah Tangan