Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul TALAK TIGA SEKALIGUS MENURUT FIQH MAZHAB SYAFI’I DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Tahun 2026
Tanggal Input 07 Sep 2026, 09.58



Abstak

Talak tiga sekaligus merupakan persoalan dalam hukum keluarga Islam yang
menimbulkan perbedaan pandangan antara fiqh Mazhab Syafi’i dan Kompilasi
Hukum Islam (KHI). Fiqh Mazhab Syafi’i memandang talak tiga yang diucapkan
sekaligus sebagai talak ba’in kubra apabila rukun dan syarat talak terpenuhi,
sedangkan KHI mengatur bahwa talak hanya sah apabila diikrarkan di hadapan
sidang Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan
talak tiga sekaligus menurut fiqh Mazhab Syafi’i, mengetahui kedudukannya
menurut Kompilasi Hukum Islam, serta membandingkan kedudukan talak tiga
sekaligus menurut fiqh Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan
komparatif melalui studi pustaka. Data diperoleh dari kitab fiqh, Kompilasi Hukum
Islam, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa fiqh Mazhab Syafi’i menitikberatkan pada keabsahan syar’i
berdasarkan lafaz, rukun, dan syarat talak, sedangkan KHI menitikberatkan pada
legalitas melalui Pengadilan Agama demi menjamin kepastian hukum.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa fiqh Mazhab Syafi’i berorientasi pada
keabsahan menurut hukum Islam, sedangkan KHI berorientasi pada pengakuan
hukum negara serta perlindungan hukum bagi para pihak setelah perceraian.

Kata Kunci: Talak Tiga Sekaligus, Fiqh Mazhab Syafi’i, Kompilasi Hukum Islam.


Preview