Abstak
Benny Wibowo
201106010581
Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah perkotaan mendorong
peningkatan kebutuhan akan transportasi publik yang efisien dan terjangkau.
Pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak terkait mengoperasikan layanan Bus
Rapid Transit (BRT) yang dikenal dengan nama Bus Trans Pakuan. Salah satu rute
penting yang melayani kebutuhan masyarakat adalah Koridor 2, yang menjadi jalur
utama penghubung wilayah strategis di Kota Bogor. Namun, seiring dengan
dinamika ekonomi, biaya operasional kendaraan (BOK), termasuk biaya bahan
bakar (BBM) dan upah minimum kota (UMK) mengalami kenaikan. Terdapat
beberapa faktor eksternal yang dapat mempengaruhi biaya operasional angkutan
umum, salah satunya adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kenaikan UMK berdampak langsung terhadap komponen biaya operasional,
termasuk gaji pengemudi, staf operasional, dan biaya tidak langsung lainnya. Selain
itu, faktor ini juga berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pengeluaran bahan
bakar minyak (BBM) sebagai salah satu komponen utama dalam operasional bus.
Tren kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bogor selama periode enam
tahun terakhir, yakni dari tahun 2020 hingga 2025 UMK mengalami peningkatan
secara konsisten setiap tahunnya, meskipun pada tahun 2020 dan 2021 nilainya
relatif stagnan. UMK Kota Bogor tercatat sebesar sekitar Rp.4.169.807 pada tahun
2020 dan 2021, kemudian meningkat menjadi Rp.4.330.250 pada tahun 2022,
Rp.4.639.429 pada tahun 2023, dan terus naik hingga mencapai Rp.5.126.897 pada
tahun 2025. Kenaikan ini menunjukkan adanya penyesuaian upah yang dilakukan
secara berkala sejalan dengan dinamika ekonomi, inflasi, dan kebijakan nasional
terkait pengupahan minimum. Sebaliknya yang terjadi pada BBM terjadi fluktuasi
signifikan dalam harga BBM subsidi jenis B20 selama periode 2020 hingga 2025.
Pada tahun 2020 dan 2021, harga BBM subsidi tercatat relatif tinggi, yaitu di
kisaran Rp 9.300–Rp 9.400 per liter. Namun, pada tahun 2022, terjadi penurunan
tajam hingga menyentuh angka sekitar Rp 5.150 per liter. Penurunan ini
kemungkinan disebabkan oleh intervensi kebijakan pemerintah dalam rangka
menjaga stabilitas harga energi pascapandemi COVID-19, atau akibat perubahan
global pada harga minyak dunia. Memasuki paruh kedua tahun 2022 hingga 2025,
harga BBM kembali mengalami kenaikan moderat dan stabil di sekitar Rp 6.800
per liter. UMK tercatat naik dari Rp.169.807 pada tahun 2021 menjadi
Rp.5.126.897 pada tahun 2025, yang mencerminkan peningkatan sebesar 22,9?lam lima tahun. Namun demikian, data menunjukkan bahwa total anggaran
operasional Trans Pakuan justru mengalami penurunan dari 12,29 triliun pada tahun
2021 menjadi 11,35 triliun pada tahun 2022, dan kemudian cenderung stagnan pada
kisaran 11,72 triliun selama periode 2023 hingga 2025. Salah satu faktor yang dapat
menjelaskan hal ini adalah penurunan harga BBM yang cukup signifikan dari Rp
9.400 per liter pada tahun 2021 menjadi Rp 5.150 pada tahun 2022, sebelum stabil
di angka Rp 6.800 pada tahun-tahun berikutnya.
Kata-kata kunci: Kenaikan UMK, Kenaikan BBM, BOK