Abstak
SUCI FATARA ADHWA,
NPM: 211103010608.
Pelaksanaan permohonan penggantian nama akibat perpindahan agama
berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 87/Pdt.P/2024/PN
Cbi diajukan oleh pemohon yang ingin mengganti namanya dari yang berunsur
Kristen menjadi nama yang mencerminkan identitas barunya sebagai seorang
Muslim, seiring dengan keputusannya untuk memeluk agama Islam.
Penggantian nama ini diajukan melalui jalur permohonan (voluntair) karena
tidak melibatkan pihak lain yang dirugikan secara hukum. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis prosedur berdasarkan undang-undang admnistrasi
kependudukan dan sejauh mana negara memberikan perlindungan terhadap hak
identitas dan kebebasan beragama dalam proses penggantian nama tersebut.
serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan
penggantian nama akibat perpindahan agama. Metode yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa permohonan penggantian nama harus didasarkan
pada penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dirubah
menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Penetapan tersebut
menegaskan bahwa hukum positif di Indonesia memberikan ruang dan
perlindungan terhadap ekspresi keyakinan melalui perubahan identitas hukum,
selama dilakukan sesuai prosedur yang sah. Negara berkewajiban untuk
menghormati dan memfasilitasinya sebagai bentuk pengakuan yuridis atas hak
pribadi warga negara untuk menjalani kehidupan sesuai dengan keyakinan yang
dianut. Proses ini sekaligus mencerminkan peran lembaga peradilan dalam
menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, tertib administrasi, dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam kerangka sistem hukum
nasional.
Kata kunci: Administrasi Kependudukan, Penggantian Nama, Perpindahan
Agama.