Abstak
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCURIAN
PENDERITA KLETOMANIA (STUDI PUTUSAN NOMOR
32/Pid.B/2018/PN.Kpg), DELLA SOLEHA, NPM: 221103011009. Penelitian ini
mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang melakukan tindak
pidana pencurian dengan kondisi kejiwaan berupa kleptomania dalam kerangka
hukum pidana di Indonesia. Secara yuridis, pencurian merupakan perbuatan melawan
hukum yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan diancam dengan sanksi
pidana bagi setiap orang yang melakukannya. Namun, permasalahan hukum menjadi
lebih kompleks apabila perbuatan pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku yang
memiliki gangguan kejiwaan, khususnya kleptomania, yang ditandai dengan dorongan
kuat dan berulang untuk mengambil barang tanpa adanya motif ekonomi. Keberadaan
gangguan kejiwaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pelaku
dalam memahami perbuatannya serta mengendalikan kehendaknya, yang pada
akhirnya berimplikasi pada dapat atau tidaknya pelaku dimintai pertanggungjawaban
pidana. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum
yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan kleptomania, serta mengkaji
bagaimana penerapan konsep pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian
yang menderita kleptomania dalam praktik peradilan pidana. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang
undangan, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum pidana yang relevan, serta
pendekatan konseptual yang bertujuan untuk memahami konsep pertanggungjawaban
pidana dan gangguan kejiwaan dalam perspektif hukum. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pada prinsipnya pelaku pencurian yang menderita kleptomania
tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, kondisi kejiwaan
pelaku menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam
menjatuhkan putusan, sehingga hakim dapat memberikan keringanan pidana atau
menjatuhkan tindakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku, sebagai bentuk pemidanaan yang lebih adil dan berorientasi
pada aspek kemanusiaan serta rehabilitasi.
Kata Kunci: Pencurian, Pertanggungjawaban Pidana, Kleptomania