Abstak
ABSTRAK
Maya Andriani, NPM 11214410368
Model Manajemen Risiko dalam Mengatasi Pembiayaan Bermasalah Pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) (Studi Kasus PT. BRI Syariah Cabang Bogor).
Meneliti mengenai bagaimana proses manajemen resiko pembiayaan KPR baik itu pada tahap analisis calon debitur sebelum persetujuan pembiayaan, proses manajemen setelah diberikan pembiayaan KPR, serta pada saat terjadinya pembiayaan bermasalah ataupun kemacetan pelunasan pembiayaan dari debitur.
Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu metode logis dan sistematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi, serta melakukan monitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada aktivitas atau proses (Ferry N. Indroes;2008). Terdapat lima tahap dalam proses manajemen risiko, yaitu identifikasi risiko,pengukuran risiko, mitigasi risiko, monitoring risiko serta pengendalian dan pelaporan risiko (Imam, Wahyudin, et.al:2013).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya pelaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah.
Hasil dari penelitian ini adalah manajemen risiko pembiayaan KPR yang diterapkan BRI Syariah Cabang Bogor meliputi identifikasi yang paling utama dijalankan dalam menyeleksi calon debitur adalah dengan analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Colateral, Condition of Economi). mitigasi resiko pembiayaan yang diterapkan BRI Syariah adalah dengan pengikatan agunan murni yaitu rumah yang dijadikan sebagai objek KPR itu sendiri, menyiapkan pencadangan modal, kebijakan mengutamakan pemberian pembiayaan KPR hanya kepada calon nasabah yang memiliki fix income yaitu nasabah yang berstatus karyawan tetap. Penyelesaian pembiayaan bermasalah yang telah mencapai kolektabilitas V (macet) khusus pembiayaan KPR di BRI Syariah, pihak bank tidak melakukan langkah-langkah penyelamatan dengan skema resheduling, reconditioning, maupun restructuring, penyelamatan yang dilakukan adalah dengan langsung menjual atau melelang agunan yang tersedia yaitu objek KPR.
Pembiayaan KPR sebaiknya pembiayaan juga disediakan lebih luas untuk kalangan profesional dan pengusaha dikarenakan prosfek dari kalangan tersebut sangat besar dan akan meningkatkan perluasan alur penyaluran dana dari bank ke masyarakat dan peningkatan profit kepada bank BRI tentunya.