Abstak
Dinanda Anugrah Wisnuaji
141202030925
Perumahan Bukit Cimanggu City Bogor adalah
perumahan terbesar, lokasi strategis, akses mudah, fasilitas terlengkap, dalam
melakukan pemasaran salah satunya melalui informasi dari brosur-brosur, isi dari
brosur tersebut lengkap mulai dari luas tanah, type harga dil, itu ada
penjelasan dari Sales kepada konsumen secara detail. Namun demikian para
konsumen belum mengerti betul terhadap adminsitrasi yang diperlukan termasuk
cata-cara pengikatan jual beli perumahan tersebut dan adakalanya setelah penyerahan
rumah kurang sesuai dengan informasi yang diberikan sejak awal, sehingga
konsumen dirugikan. Melalui pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan
data study kepustakaan, observasi dan dokumentasi serta wawancara kualitatif
dengan 2 Orang Responden/informan dari pihak pengembang dan 7 Orang
responden/informan calon pembeli atau konsumen, Data-data yang telah diperoleh
dari hasil penelitian baik data primier dan data skunder selanjutnya dianalisis Secara
kualitatif. Pengembang bertanggung jawab dalam proses pengikatan jual beli rumah
sejak awal sampai 100 hari sejak serah terima rumah. Akibat hukum pengembang
melakukan wanprestasi, pengembang diharuskan membayar ganti rugi, konsumen
dapat minta pembatalan perjanjian melalui pengadilan, konsumen dapat minta
pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi dan pembatalan
perjanjian dengan ganti rugi. Upaya-upaya yang dapat dilakukan konsumen terhadap
pengembang adalah penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui
pengadilan yaitu Pengadilan negeri Kota Bogor atau di luar pengadilan dilakukan
penyelesaian dengan cara musyawarah dan mufakat (damai). Selama ini belum ada
wanprestasi dari pengembang Bukit Cimanggu City Bogor.
Kata Kunci : Perlindungan Komumen, Jual Beli Perumahan Bukit Cimanggu City