Abstak
Pertimbangan hakim Praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi di
Indonesia menghadapi permasalahan dalam distribusi keadilan, penyebabnya
adalah ketidakjelasan batas antara keadilan formil dan keadilan materiil dalam
Praperadilan terlebih ketika hakim mulai menilai substansi perkara sebelum
memasuki pemeriksaan pokok. Penelitian ini bertujuan menganalisis perwujudan
keadilan formil dan materiil dalam putusan praperadilan perkara korupsi,
penerapan teori hukum dalam pertimbangan hakim, serta relevansi balanced
justice approach sebagai upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan
kemanfaatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, perbandingan, konseptual, dan
filosofis sebagai instrumen analisis. Bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini bersifat normatif preskrptif yang kemudian didukung serta
dilengkapi dengan fakta yang terjadi di dalam masyarakat serta terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga
putusan praperadilan perkara korupsi lebih menekankan keadilan formil melalui
pengujian legalitas tindakan penyidik dan perlindungan hak tersangka. Analisis
berdasarkan teori keadilan, hukum progresif, dan hukum pembangunan
menunjukkan bahwa keadilan materiil serta kepentingan publik dalam
pemberantasan korupsi belum memperoleh perhatian yang proporsional.
Penelitian ini menawarkan balanced justice approach sebagai kerangka untuk
menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan materiil, dan kemanfaatan hukum
dalam mekanisme praperadilan.
Kata Kunci: Praperadilan, Keadilan Formil, Keadilan Materiil, Tindak
Pidana Korupsi, BalancedJustice Approach