Abstak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam
mengabulkan cerai talak pada Putusan Nomor 7446/Pdt.G/2024/PA.Cbn di
Pengadilan Agama Ciibinong. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif
dengan pendekatan kasus, melalui analisis terhadap putusan dan peraturan
perundang-undangan yang relevan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum
Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim tidak hanya berpedoman pada
alasan normatif perceraian, tetapi juga mempertimbangkan fakta persidangan, alat
bukti, serta kondisi rumah tangga para pihak yang telah mengalami perselisihan
berkepanjangan. Putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan
kemaslahatan dalam praktik peradilan agama.
Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Cerai Talak, Pengadilan Agama Cibinong.