Abstak
TASHA NIA
191103011034
Pembangunan infrastuktur cenderung menimbulkan permasalahan baru
dimana masyarakat di wilayah pemukiman menjadi korban penggusuran seperti
halnya pada penggusuran di kelurahan batutulis kota bogor yang menjadi korban
penggusuran, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya praktik
penggusuran dan bentuk pemenuhan ruang hidup bagi para korban penggusuran serta
tinjauan hukum dan hak asasi manusia terhadap penggusuran pemukiman pada
pelaksanaan jalur ganda kereta api bogor-sukabumi. Penelitian ini menggunakan
metode field research yaitu penelitian dengan turun langsung ke lapangan dan
melakukan wawancara dengan informan serta observasi langsung, dengan pendekatan
normatif yuridis, dan teknik pengumpulan data kualitatif. Hasil dari penelitian ini
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan jalur ganda Kereta Api Bogor-Sukabumi
penyelenggara terindikasi melakukan penggusuran pemukiman bagi warga yang
terdampak, meski tidak mencakup seluruh warga di lokasi pembangunan jalur ganda
kereta api. bentuk pemenuhan hak ruang hidup yang diterima korban hanya dalam
bentuk relokasi dan uang ganti rugi. tinjauan hukum dan HAM terhadap penggusuran
pemukiman masyarakat yang terdampak, ada pokoknya terjadi indikasi pelanggaran
HAM meski terbatas pada pelanggaran ham ringan (bukan pelanggaran ham berat) hal
ini terindikasi pada hilangnya properti mereka ditempat yang lama, kurangnya
kesempatan bagi korban untuk mempertahankan propertinya dari penguasa yang
diwakili oleh penyelenggara, sebatasnya kemampuan warga untuk adu argumentasi,
apalagi menuntut keadilan melalui jalur hukum.
Kata kunci : pembangunan infrastruktur, penggusuran pemukiman, hak asasi
manusia.