Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENANGGULANGANNYA
Tahun 2016
Tanggal Input 28 Jul 2025, 09.23



Abstak

Budi Prawira
12212110135
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek yuridis kriminologis
dalam tindak pidana penipuan (Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
yang sering terjadi di dalam lingkungan masyarakat lapisan bawah pada
umumnya beserta cara penanggulangannya.
Penelitian ini dilakukan di wilayah Hukum Kepolisian Sektor Gunungputri
Resort Bogor dan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, tepatnya di
lingkungan Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri. Dengan mengadakan
wawancara kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan secara langsung
maupun tidak dalam kasus penipuan yang dimaksud serta menelaah dokumen
dokumen yang berkaitan dengan kasus yang diteliti.
Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penerapan hukum pidana materiil
terhadap para pelaku tindak pidana penipuan (yang merupakan empat bersaudara)
dalam kasus No. 773/Pid.B/2011/PN.CBN telah tepat karena perbuatan para
terdakwa telah memenuhi unsur pada pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam kasus ini, lebih dari dua puluh orang
korban mengalami kerugian materi senilai antara Lima Juta Rupiah sampai
dengan Enam Belas Juta Rupiah karena telah meminjamkan sejumlah uang
tersebut kepada para terdakwa dengan jaminan rumah kontrakan yang ternyata
bukan hak milik para terdakwa melainkan hak milik dari adik kandung mereka
sebagai warisan dari orangtuanya. 2) Ditinjau dari sudut pandang kriminologi,
masalah kesulitan ekonomi dan gaya hidup berlebihan yang menjadi faktor-faktor
penyebab tindak pidana para terdakwa tersebut. 3) Upaya penanggulangan yang
dilakukan oleh pihak kepolisian bersifat represif sebagaimana yang diatur dalam
KUHAP. 4) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana putusan
perkara pidana No. 773/Pid.B/2011/PN.CBN dengan adanya tiga alat bukti yang
sah serta hakim yakin karenanya. Keterangan Saksi korban, alat bukti surat
berupa perjanjian-perjanjian gadai dan keterangan terdakwa yang bersesuaian
dengan alat bukti lainnya menjadi hal penting untuk menjadi acuan bagi majelis
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Preview