Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PELAKSANAAN PROSEDUR DAN AKIBAT PERCERAIAN LI’AN MENURUT HUKUM ISLAM
Tahun 2019
Tanggal Input 09 Jul 2025, 14.06



Abstak

Neneng Nurhayani
141102031304
Kehadiran seorang anak merupakan
kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seorang ibu maupun keluarganya karena anak
merupakan buah perkawinan dan sebagai landasan keturunan. Anak adalah amanah
terbesar dari Allah, Subhanaahu Wa Taa’la yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,
dan itu merupakan tanggung jawab orangtua atau keluarga, karena anak merupakan
salah satu ahli waris yang berhak menerima warisan dari orangtuanya, bahkan ia
adalah ahli waris yang paling dekat dengan pewaris, yang didasarkan pada hubungan
nasab. Namun bagaimana bila seorang suami menuduh istrinya berselingkuh dan
mempunyai keragu-raguan terhadap anak yang berada didalam kandungan istrinya
tersebut, dan menganggap anak tersebut sebagai anak hasil zina antara istrinya dengan
lelaki lain diluar perkawinan yang sah (anak luar nikah) tetapi istri tidak mau
mengakuinya dan suami tidak mau pula mencabut tuduhannya itu, maka Allah
Subhanahu Wa Taa’la mengharuskan mereka mengadakan li’an. Dengan melalui
sumpah li’an yang dijatuhkan kepada istrinya tersebut dengan sendirinya tidak ada
sebuah tanggung jawab moral maupun materil yang dibebankan kepada suami atas
istri dan kepada anak yang berada didalam kandungannya. Sehingga yang terjadi
diantara suami istri tersebut membawa kepada li’an, karena li’an merupakan sumpah
seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina, bahwa ia akan menerima laknat
Allah, Subhanahu Wa Taa’la apabila tuduhannya terhadap istrinya berzina ternyata
tidak benar. Apabila perzinaan yang dituduhkan terhadap istrinya itu benar dan
kemudian melahirkan anak, maka anak tersebut dinamakan anak li’an. Tata carali’an
sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 127 Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan
zina dan atau mengingkari anak tersebut, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata
“laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”. 2.
Istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali
dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar” diikuti sumpah
kelima denagn kata-kata murka Allah atas dirinya bila tuduhan dan atau pengingkaran
tersebut benar. 3. Tata cara pada huruf a dan b tersebut merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan. 4. Apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b,
maka dianggap tidak terjadi li’an. bilamana li’an terjadi maka perkawinan itu putus
untuk selamanya, dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedangkan
suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah
Kata Kunci : Status Anak, Li’an, Perceraian, Islam