Abstak
Wisnu Pratama Saputra 1
181103010723
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Pengaturan pungutan liar (pungli) dalam perundang-undangan ini, dapat di akomodinir dari KUHP yang pemenuhan unsurnya mengenai pungutan liar (pungli) itu sendiri dan dalam Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini menggunakan studi lapangan (field research), Teknik pengumpulan data penelitian ini dengan cara wawancara dengan tim juru parkir, masyarakat pengunjung pasar, pedagang sekitaran pasar, serta kapolres bagian tipikor ( tindak pidana korupsi ). Penelitan ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris yaitu dengan mendekatkan masalah dengan melihat perinsip-perinsip hukum yang berkaitan dengan peraturan Undang-Undang dan dibandingkan dengan data yang di dapat secara langsung dari lapangan, sedangkan sifat penilitian ini adalah deskriptik analitik.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Polres Bogor Kota dan Tim Satgas Saber Pungli dalam menangulangi tindak pidana pungutan liar di wilayah hukum Bogor Kota yaitu dengan melakukan pemasangan poster-poster di wilayah pasar Bogor Kota selain itu Tim juga melakukan himbauan-himbauan kepada para Masyarakat agar tidak melakukan pungutan liar, namun sosialisasi atau himbauan dapat dilakukan oleh Tim Satgas dan Masyarakat biasapun wajib untuk ikut serta dalam sosialisasi ini. Tingkat kesadaran hukum Masyarakat di Bogor Kota juga menyebabkan tindak pidana pungutan liar ini tetap berkembang.
Diharapkan penelitian ini dapat menambah sumber referensi dan informasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor, dan mampu memberikan informasi kepada Masyarakat menganai tindak pidana pungutan liar ( pungli ).