Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul POLA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA SABER PUNGLI DI WILAYAH PASAR BOGOR KOTA
Tahun 2023
Tanggal Input 09 Jul 2025, 14.22



Abstak

Wisnu Pratama Saputra 1
181103010723
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli merupakan akronim
ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu
berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan
tanpa menuruti peraturan yang lazim. Pengaturan pungutan liar (pungli) dalam
perundang-undangan ini, dapat di akomodinir dari KUHP yang pemenuhan
unsurnya mengenai pungutan liar (pungli) itu sendiri dan dalam Undang-Undang
RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Penelitian ini menggunakan studi lapangan (field research), Teknik
pengumpulan data penelitian ini dengan cara wawancara dengan tim juru parkir,
masyarakat pengunjung pasar, pedagang sekitaran pasar, serta kapolres bagian
tipikor ( tindak pidana korupsi ). Penelitan ini menggunakan pendekatan Yuridis
Empiris yaitu dengan mendekatkan masalah dengan melihat perinsip-perinsip
hukum yang berkaitan dengan peraturan Undang-Undang dan dibandingkan dengan
data yang di dapat secara langsung dari lapangan, sedangkan sifat penilitian ini
adalah deskriptik analitik.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka
dapat disimpulkan bahwa Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Polres Bogor
Kota dan Tim Satgas Saber Pungli dalam menangulangi tindak pidana pungutan liar
di wilayah hukum Bogor Kota yaitu dengan melakukan pemasangan poster-poster
di wilayah pasar Bogor Kota selain itu Tim juga melakukan himbauan-himbauan
kepada para Masyarakat agar tidak melakukan pungutan liar, namun sosialisasi atau
himbauan dapat dilakukan oleh Tim Satgas dan Masyarakat biasapun wajib untuk
ikut serta dalam sosialisasi ini. Tingkat kesadaran hukum Masyarakat di Bogor Kota
juga menyebabkan tindak pidana pungutan liar ini tetap berkembang.