Abstak
Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile),yang tidak hanya
memiliki peran dan fungsi sebagai bagian dari penegak hukum dalam system
peradilan pidana (Criminal Justice System), tetapi juga mendedikasikan tugas dan
tanggung jawabnya untuk kepentingan publik, demi tegaknya keadilan dan
kebenaran, bukan semata-mata untuk keuntungan pribadi. Oleh karenanya, Profesi
Advokat harus dijalankan berdasarkan profesionalisme dan dengan i’tikad baik,
maksudnya, tugas dijalankan dengan mengedepankan tujuan demi terwujudnya
kebenaran dan keadilan..Kendatipun Advokat dilindungi dengan hak imunitas
berdasarkan Pasal 16 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang kemudian
diperluas maknanya oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013
dimana hak imunitas Advokat berlaku tidak hanya di dalam pengadilan tetapi juga di
luar pengadilan, namun jika Advokat melakukan pelanggaran hukum dan/ atau
melakukan tindakan tidak terpuji, maka, hak imunitas dimaksud menjadi tidak
berlaku lagi. Dan itu artinya bahwa Advokat tetap akan diproses secara hukum dan
tidak memiliki kekebalan hukum.
Adanya UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dinilai sudah cukup efektif
dijadikan sebagai pegangan Advokat dalam menjalankan profesinya, bahkan Putusan
MK No.26/PUU-XI/2013 memperkuat posisi hak imunitas Advokat dan beberapa
kode etik Advokat yang digunakan sebagai koridor etik/ batasan atas perbuatan
dan/atau perkataan Advokat dalam menjalankan profesinya agar tidak melanggar
hukum dan etika profesi dengan tetap menjunjung tinggi i’tikad baik. Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan ( library research ) dengan
pendekatan analisis yuridis normatif terhadap peraturan Perundang-undangan yang
relevan dengan titik fokus analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
No.26/PUU-XI/2013.
Kata Kunci : Advokat, Hak Imunitas, Officium Nobile, Obstruction Of Justice