Abstak
Farhan Septian
181103010718
Bentuk perjanjian yang marak menjadi sorotan berbagai pihak dewasa ini adalah Perjanjian pranikah sebagaimana diatur dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan,bersama peraturan turunannya. Perjanjian pranikah, lazim dilakukan sesama WNI dengan Maksud untuk melindungi hak anak-anak dari perkawinan pertama bilamana suami atau isteri yang sudah bercerai, baik cerai mati atau cerai hidup akan menikah lagi. Namun justru dengan perceraian akan menimbulkan masalah baru. Sebuah perceraian, akan memberi dua akibat. Akibat yang pertama adalah mengenai harta bersama yang diperoleh kedua pasangan suami istri selama mereka berumah tangga, sedangkan akibat yang kedua adalah akibat pada anak, yaitu siapa yang memegang hak asuh anak atau hadhanah setelah perceraian. Harta terdiri atas dua macam yaitu harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum mereka menikah atau berumah tangga sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh setelah suami istri menikah atau berumah tangga. Harta bersama biasa disebut sebagai harta gono-gini. Dalam perkara perceraian biasanya yang diperebutkan
adalah harta bersama atau harta gono-gini.Tetapi hal yang sangat kontroversial dewasa ini adalah perjanjian Pra nikah yang dilakukan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dengan maksud untuk melindungi harta gono-gini agar tidak hangus karena langsung menjadi milik negara. Hal ini di isyarakatkan pasal 21 ayat 3 UU no 5 tahun 1960 tentang ketentuan dasar pokok-pokok agraria. berdasarkan ketentuan tersebut ,maka pihak yang paling terdampak kehilangan hak milik atas tanah gono gini adalah perkawinan campuran yaitu perkawinan yang dilakukan oleh pasangan WNI dengan WNA. Sehingga permasalahan yang diangkat adalah 1. Apa Urgensi Perjanjian Pra Nikah Perkawinan bagi pasangan perkawinan campuran Yang Dibuat di Hadapan Notaris pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan 2. Apa Akibat Hukum yang timbul dari Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan pasangan perkawinan campuran Sebelum Dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Status Harta Bersama Dan Pihak Ketiga Yang Dibuat Dihadapan Notaris. Sementara jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian normatif empiris. Adapun hasil penelitian ini bahwa Urgensi Perjanjian pra nikah bagi pasangan campuran antara WNA dengan WNI ini karena dalam Pasal 26 Ayat (2) UUPA menyatakan bahwa hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dilarang dengan ancaman batal demi hukum dan akibat hukumnya pasca putusan MK No 69/PUU-XIII/2015 jadi dapat melakukan perjanjian Pra Nikah pada sebelum perkawinan,saat perkawinan dan setelah
perkawinan
Kata Kunci : Perjanjian pra nikah ,harta gono-gini,putusan MK No 69/puuxiii/2015,urgensi perjanjian pra nikah