Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul PANDANGAN DR. ADIAN HUSAINI TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Tahun 2023
Tanggal Input 02 Jun 2025, 15.37



Abstak

ABSTRAK
Zulfikar. 181105020009. 2023. Pandangan Dr. Adian Husaini Tentang
Pernikahan Beda Agama. Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam.
Fakultas Agama Islam. Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Pembimbing: H. Ikhwan Hamdani, Drs, M.Ag & Dr. Yono, S.H.I., M.H.I
Meskipun telah diatur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 2
ayat 1, pernikahan beda agama sampai saat ini masih menjadi perdebatan panjang
dimana-mana. Sehingga menimbulkan berbagai pro-kontra dikalangan masyarakat
Indonesia. Padahal sebagaiman diketahui sejatinya pernikahan merupakan mitsaqan
ghalidza atau ibadah yang memiliki ikatan perjanjian yang kuat diantara kedua belah
pihak. Dimana pernikahan itu sendiri memiliki tujuan untuk membentuk keluarga
yang sehat, harmonis, bahagia, dan penuh kasih sayang. Untuk menjawab pro-konta
yang terjadi, penulis mencoba mengangkat penelitian ini melalui pandangan Adian
Husaini kaitannya pernikahan beda agama di Indonesia
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif murni dimana
penulis secara langsung mewawancarai Adian Husaini. Hal ini dimaksudkan agar
tinjauan penelitian lebih komprehensif dan relevan dengan pemikiran Adian Husaini.
Disamping itu penulis juga tetap menggunakan referensi tambahan dari buku, jurnal,
dan literatur yang mendukung guna menunjang keabsahan penelitian penulis.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan pandangan Adian Husaini
terhadap pernikahan beda agama. Dimana Adian Husaini menilai, a). Pernikahan beda
agama bertentangan dengan Hukum Islam dan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. b).
Pernikahan beda agama tidak sesuai dengan tujuan dari pernikahan itu sendiri, yakni
membangun keluarga tentram, harmonis, dan penuh kasih sayang. c). Adian Husaini
menilai faktor utama terjadinya pernikahan beda agama di Indonesia, disebabkan oleh
masuknya pengaruh arus Liberalisme-Sekularisme yang bertolak belakang dari nilai
nilai ajaran Islam. d). Pernikahan beda agama memiliki dampak kepada anak. Dimana
sang anak dari hasil pernikahan beda agama sama seperti halnya zina dan hal ini pula
dapat berdampak pada hak waris si anak.
Kata kunci: Pernikahan beda agama, Adian Husaini


ABSTRACT
Zulfikar. 181105020009. 2023. Dr. Adian Husaini Perspective about Interfaith
Marriage. Thesis. Islamic Family Law Study Program. Faculty of Islamic
Religion. Ibn Khaldun University Bogor. Islam.
Supervisor: H. Ikhwan Hamdani, Drs, M.Ag & Dr. Yono, S.H.I., M.H.I
Even though it has been regulated in Marriage Law No. 1 of 1974
article 2 paragraph 1, interfaith marriage is still a long-standing debate everywhere.
This gives rise to various pros and cons among Indonesian people. In fact, as is known,
marriage is actually a mitsaqan ghalidza or worship that has a strong bond of
agreement between both parties. Where marriage itself has the aim of forming a
healthy, harmonious, happy and loving family. To answer the pro-conta that occurred,
the author tries to highlight this research through Adian Husaini's views regarding
interfaith marriages in Indonesia.
This research uses a pure qualitative research method where the author
directly interviewed Adian Husaini. This is intended to make the research review more
comprehensive and relevant to Adian Husaini's thinking. Apart from that, the author
also continues to use additional references from books, journals and supporting
literature to support the validity of the author's research.
The results of this research show Adian Husaini's views on interfaith
marriages. Where Adian Husaini assesses, a). Interfaith marriages are contrary to
Islamic Law and Marriage Law No. 1 of 1974. b). Interfaith marriages are not in
accordance with the purpose of marriage itself, namely building a peaceful,
harmonious and loving family. c). Adian Husaini assesses that the main factor in the
occurrence of interfaith marriages in Indonesia is caused by the influence of
Liberalism-Secularism currents which are contrary to the values of Islamic teachings.
d). Interfaith marriages have an impact on children. Where a child resulting from an
interfaith marriage is the same as adultery and this can also have an impact on the
child's inheritance rights.
Keywords: Interfaith marriage, Adian Husaini


Preview