Abstak
Siti Rahmawati Aliah
191103010974
Depok merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang banyak dilakukan penandatanganan kontrak tanah dari lahan pertanian menjadi lahan pemukiman yang seringkali berubah menjadi kegiatan konversi sehingga banyak terjadi penguasaan tanah dengan sertipikat ganda yang sering terjadi di Depok Jawa Barat. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya tanah memiliki sertifikat hak atas tanah ganda di Kota Depok Bagaimana cara penyelesaian kepemilikan tanah yang bersertifikat ganda pada Badan Pertahanan Nasional Kota Depok Jawa Barat Jenis penelitian untuk proposal penelitian ini adalah penelitian hukum normative, yang menggunakan studi kasus normative berupa produk perilaku hukum.Peneliti ini menggunakan pendekatan hukum (legal approach) atau dalam hal ini pendekatan yang menggunakan seluruh peraturan undang-undang yang terkait dengan masalah hukum, dalam hal ini yaitu pengurusan sertifikat tanah berganda.Selain pendekatan legislative, pendekatan kasus per kasus juga digunakan oleh para peneliti yang ingin menyelidiki kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah hukum yang diangkat di berbagai penyelesaian penguasaan tanah.Berdasarkan hal tersebut di atas maka analisis peneliti terhadap sengketa kepemilikan tanah sertipikat ganda terkait pembangunan rumah tinggal PT Karya Indonesia antara lain disebabkan oleh ketidak
telitian petugas Kantor Pertanahan Kota Depok pada saat menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah pada dokumen yang berubah dasar penerbitan sertifikat.Di Kota Depok, Jawa Barat, beberapa sertifikat hak milik telah diterbitkan, alasannya dapat dilihat dari dua sudut pandang: masyarakat dan Kantor Pertanahan. Dari sudut pandang negara, faktor penyebab munculnya sertifikat ganda adalah karena ketidaktelitian dan ketidaktelitian penguasa pertanahan dalam menguasai dan menyelidiki tanah yang dimohonkan, sedangkan dari sudut pandang masyarakat, itu adalah ketidaktepatan.
Kata Kunci : sengketa tanah bersertifikat ganda BPN