Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 1015/Pdt.P/2019/PA.Cbn Tentang Dispensasi Pernikahan Di Bawah Umur
Tahun 2021
Tanggal Input 19 Jun 2025, 14.46



Abstak

ABSTRAK
Muhammad Fajrin Fakhrurrozi. NPM: 161104070776. Analisis Terhadap
Penetapan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 1015/Pdt.P/2019/PA.Cbn
Tentang Dispensasi Pernikahan Di Bawah Umur.
Perkawinan merupakan satu hal yang dilakukan dengan serius yang mengakibatkan
seseorang akan terikat seumur hidup dengan pasangannya. Perkawinan pada usia
muda di saat seseorang belum siap fisik maupun mental sering menimbulkan
masalah di kemudian hari. Sekalipun Undang-Undang telah mengatur batas usia
pernikahan, namun dalam prakteknya masih ada pernikahan di bawah umur yang
boleh dilakukan dengan syarat tertentu. Penelitian dengan judul “Analisis Terhadap
Penetapan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 1015/Pdt.P/2019/PA.Cbn Tentang
Dispensasi Pernikahan Di Bawah Umur”, memiliki rumusan masalah yaitu
bagaimana prosedur pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Cibinong
dan apa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Cibinong terkait penetapannya
tentang dispensasi nikah pada penetapan perkara No 1015/Pdt.P/2019/PA.Cbn.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan metode pengumpulan data
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data
menggunakan metode Reduksi, Penyajian, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil
penelitian, Prosedur permohonan dispensasi nikah diajukan oleh orang tua sesuai
ketentuan pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ke Pengadilan
Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri yang berada di wilayah
tempat tinggal Pemohon dan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor
1015/Pdt.P/2019/PA.Cbn sebagai dasar untuk mengabulkan dispensasi perkawinan
antara lain yaitu untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dan
menghindari perbuatan zina. Dan yang dimana kedua belah pihak telah sama-sama
saling mengenal dan tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan dari
perkawinan terhalang dalam islam, serta calon mempelai sudah dewasa dan secara
ekonomi mempunyai penghasilan tetap yang kelak siap untuk menjalani rumah
tangga. Atas dasar itulah Hakim mengabulkan putusan dispensasi nikah tersebut.
Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Perkawinan, Pertimbangan Hakim

ABSTRACT
Muhammad Fajrin Fakhrurrozi. NPM: 161104070776. Analysis of the
Determination
of
the
Cibinong
Religious
Number
1015/Pdt.P/2019/PA.Cbn Regarding Dispensation for Underage Marriage
Court
Marriage is one thing that is taken seriously which results in a person being bound
for life with his partner. Marriage at a young age when a person is not physically or
mentally ready often causes problems later in life. Even though the law has
regulated the age limit for marriage, in practice there are still underage marriages
that can be carried out under certain conditions. The research entitled "Analysis of
the
Determination
of
the
Cibinong
Religious
Court
Number
1015/Pdt.P/2019/PA.Cbn Concerning Underage Marriage Dispensation", has a
problem formulation, namely how is the procedure for submitting a marriage
dispensation at the Cibinong Religious Court and what are the considerations of the
Cibinong Religious Court judges related to the determination of the marriage
dispensation in the determination of case No. 1015/Pdt.P/2019/PA.Cbn.
This study uses qualitative methods, with data collection methods through
observation, interviews, and documentation. While the data analysis uses the
method of reduction, presentation, and verification of data. Based on the results of
the study, the procedure for applying for a marriage dispensation was submitted by
the parents following the provisions of Article 7 paragraph (2) of Law Number 1 of
1974 to the Religious Courts for those who are Muslim or the District Courts in the
area where the Applicant resides and the Judge's consideration in Decision Number
1015/Pdt.P/2019/PA.Cbn as the basis for granting a marriage dispensation, among
others, to prevent unwanted things from happening and to avoid adultery. And
where both parties know each other and there are no obstacles to getting married
from marriage hindered in Islam, and the prospective bride and groom are adults
and economically have a steady income who will be ready to start a household. On
that basis, the judge granted the marriage dispensation decision.
Keywords: Marriage Dispensation, Marriage, Judge's Consideration


Preview