Abstak
Abstrak
Muhammad Akhmal Alfaatih : 201105020847. Hukum Pernikahan Anak Perempuan
Diluar Nikah Oleh Ayah Biologisnya Perspektif Imam Syafi’i dan Imam Hanafi
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisa pendapat mazhab
hanafi dan mazhab syafi?i tentang hukum pernikahan anak hasil zina dengan ayah
biologisnya. Selain itu untuk mengetahui alasan keduanya atas hukum pernikahan anak
hasil zina dengan ayah biologisnya. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa menurut
pandangan mazhab Hanafi, anak yang lahir di luar nikah atau di luar perkawinan yang sah
merupakan makhluqoh (anak yang diciptakan) dari air mani ayah biologisnya, dan
diharamkan atas ayahnya untuk menikahi anak zinanya. Sedangkan menurut mazhab
Syafi?i anak zina atau anak yang lahir di luar pernikahan yang sah merupakan ajnabiyyah
(orang asing) yang sama sekali dinasabkan dan tidak mempunyai hak terhadap ayah
biologisnya, dan dihalalkan atas ayah biologis
menikahi anak zinanya apabila ia
perempuan. Mazhab Hanafi mengartikannya dengan arti secara bahasa atau secara hakekat
atau disebut juga secara umum, yang berarti setubuh dalam arti luas tanpa adanya
perbedaan antara setubuh halal dan setubuh haram.
Sedangkan mazhab Syafi?i
mengartikan kata an-nikah dalam surah an-Nisa? ayat 22 itu hanyalah untuk ikatan
pernikahan yang sah secara syari?at. Kemudian dari kata banatukum dalam surah an-Nisa?
ayat 23, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kata Banatukum dalam surah An-Nisa?: 23
sudah mencakup anak zina karena anak zina juga merupakan “anak” dari ayahnya.
Sedangkan mazhab Syafi?i mengatakan bahwa banatukum pada ayat itu tidak termasuk
anak zina didalamnya karena suatu yang haram tidak bisa memberi dampak hukum atas
sesuatu yang halal seperti pernikahan.
Kata Kunci
: Hukum Pernikahan, Nasab, Zina
Abstract
Muhammad Akhmal Alfaatih : 201105020847. The Law on Marriage of Girls Out of
Wedlock by Their Biological Fathers from the Perspective of Imam Syafi'i and Imam
Hanafi
The aim to be achieved in this research is to analyze the opinions of the Hanafi school and
the Shafi'i school regarding the law of marrying children resulting from adultery with their
biological father. Apart from that, to find out the reasons for the law regarding the marriage
of a child resulting from adultery with her biological father. The results of the research
show that according to the view of the Hanafi school, children born out of wedlock or
outside a valid marriage are makhluqoh (children created) from the semen of their
biological father, and it is forbidden for their father to marry his adulterous child.
Meanwhile, according to the Shafi'i school of thought, adulterous children or children born
outside of a legal marriage are ajnabiyyah (foreigners) who are completely alienated and
have no rights to their biological father, and it is permissible for the biological father to
marry his adulterous child if she is a girl. The Hanafi School interprets it to mean
linguistically or essentially or also called in general, which means sexual intercourse in a
broad sense without any distinction between halal sexual intercourse and haram sexual
intercourse. Meanwhile, the Syafi'i school of thought interprets the word an-nikah in Surah
an-Nisa' verse 22 only as a marriage bond that is valid according to the Shari'a. Then from
the word banatukum in surah an-Nisa' verse 23, the Hanafi school believes that the word
Banatukum in surah An-Nisa': 23 already includes children of adultery because children of
adultery are also "children" of their father. Meanwhile, the Shafi'i school of thought says
that the banatukum in this verse does not include children of adultery in it because
something that is haram cannot have a legal impact on something that is halal such as
marriage.
Keywords
: Marriage Law, Nasab, Adultery