Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul IMPLEMENTASI ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA DALAM PENANGANAN DI KEPOLISIAN
Tahun 2022
Tanggal Input 30 Jul 2025, 13.56



Abstak

Irsyad Fiqri
181103010760
Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) sebagai suatu asas universal yang terdapat dan berlaku pada setiap negara didunia yang menamakan dirinya sebagai negara berdasarkan hukum. Dalam teori peradilan pidana, dikenal adanya dua model peradilan pidana,
yaitu Crime Control Model (CCM) dan Due Process Model (DPM). Jaminan perlindungan hak asasi manusia tidak hanya dapat diberikan melalui pencantuman asas tersebut saja, karena asas praduga tak bersalah itu bersifat “abstrak”, sehingga memerlukan implementasi lebih lanjut pada penyelenggaraan peradilan pidana. Perbedaan perspektif yang terjadi di kalangan penegak hukum khususnya Kepolisian serta kalangan masyarakat mengakibatkan perbedaan pidana dan tuntutan terhadap satu perkara dengan perkara lain. Ditambah lagi pemahaman masyarakat yang berbedabeda terhadap asas praduga tak bersalah sehingga timbul tidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang mengakibatkan timbul pemberitaan pelaku tindak pidana secara berlebihan padahal belum tentu si Tersangka/Terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Kata Kunci : Asas Praduga Tak Bersalah , HAM , Perbedaan Perspektif.


Preview