Abstak
Eka Sri Budi Harsini
161202030370
Manusia memerlukan tanah dan tidak akan terlepas dari tanah karena manusia dan tanah mempunyai hubungan yang erat. Sejak lahir sampai dengan meninggal dunia. Tanah terbatas jumlahnya dan populasi manusia semakin banyak menyebabkan tidak seimbangnya antara manusia dengan tanah, sehingga pengelolaan dan pemanfaatan akan tanah juga harus diperhatikan seperti diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Yang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria singkatan resminya adalah UUPA. Salah satu tujuan pembentukan UUPA ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan demikian maka bagaimanakah masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam upaya perlindungan hukum. Jenis Penelitian merupakan penelitian hukum (legal research) yang bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan kenyataan tentang keadaan sebenarnya sesuai judul. Perlindungan Hukum Pasca Pendaftaran Tanah, relatif terjamin karena setiap hak atas tanah
yang telah mengikuti proses pendaftaran tanah secara sporadik maupun sistematik dengan Faktor pendukung dan penghambat dengan tersedianya aturan hukum, adanya pengakuan negara, adanya PPAT, terjadinya perubahan dan tumpang tindih dalam aturan hukum; adanya ancaman dan gugatan dari pihak ketiga, kurangnya sosialisasi dari pihak yang berweang mengenai aturan hukum maupun kebijakan yang terkait.