Abstak
Meningkatnya risiko kecelakaan kerja menuntut penerapan K3 yang optimal di
industri. P3K berperan penting sebagai penanganan awal kecelakaan kerja. Di PT.
X saat ini pelaksanaan P3K masih terkendala oleh keterbatasan sarana, petugas
bersertifikasi, dan pelatihan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih
mendalam terhadap manajemen P3K sebagai bagian dari SMK3. Penelitian ini
bertujuan menganalisis implementasi manajemen P3K di PT. X berdasarkan
Permenakertrans Nomor 15 Tahun 2008 dalam pendekatan SMK3.
Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif analitis yang dilaksanakan di PT. X pada MeiāJuni 2026. Informan dipilih
menggunakan purposive sampling sebanyak 7 orang, terdiri dari Manager SHE
sebagai informan kunci, petugas P3K sebagai informan utama, serta pekerja yang
pernah mendapatkan penanganan P3K sebagai informan tambahan. Pengumpulan
data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen.
Analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan,
dengan uji keabsahan menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi metode.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. X telah memiliki kebijakan P3K yang
terintegrasi dengan SMK3 serta didukung oleh SOP berbasis analisis risiko kerja.
Namun, implementasinya masih menghadapi beberapa kendala, yaitu jumlah
petugas P3K bersertifikat yang baru mencapai 4 dari target 6 orang, belum
tersedianya tenaga medis siaga, AED, kursi roda, neck collar, dan ambulans khusus
medis. Selain itu, rujukan korban masih menggunakan kendaraan operasional biasa,
sementara pemenuhan fasilitas masih terkendala proses pengadaan anggaran oleh
manajemen perusahaan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi manajemen P3K di PT. X
belum memenuhi Permenakertrans No. 15 Tahun 2008, terutama pada aspek jumlah
petugas bersertifikat dan fasilitas evakuasi darurat. Oleh karena itu, perusahaan
perlu meningkatkan dukungan anggaran K3, melengkapi fasilitas seperti ambulans,
dan tenaga medis siaga, mempercepat sertifikasi petugas tambahan, memperkuat
pemeliharaan fasilitas, serta meningkatkan partisipasi pekerja dalam simulasi.
Kunci: Fasilitas P3K, Kompetensi Petugas, Manajemen P3K,
Permenakertrans No. 15 Tahun 2008, SMK3.