Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PERKARA NOMOR 956/Pdt.P/2018/PA.Cbn TENTANG ISBAT NIKAH
Tahun 2019
Tanggal Input 28 Jun 2025, 09.14



Abstak

ABSTRAK
Skripsi yang berjudul “Analisis yuridis terhadap penetapan perkara nomor
956/Pdt.P/2018/PA.Cbn tentang Isbat Nikah” ini merupakan penelitian lapangan
karena masih banyaknya masyarakat yang melakukan perkawinan sirri. Penelitian
ini dilakukan guna menjawab pertanyaan apa yang menjadi pertimbangan hakim
dalam menetapkan perkara nomor 956/Pdt.P/2018/PA.Cbn dan bagaimana
analisis yuridis terhadap penetapan tersebut?
Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis yang dilakukan untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan isbat nikah dan analisis
yuridis dalam mengabulkan permohonan tersebut. Penelitian ini menggunakan
data
primer
yaitu
penetapan
pengadilan
agama
cibinong
nomor
956/Pdt.P/2018/PA.Cbn dan data sekunder yang bersumber dari naskah, catatan,
dokumen dan sebagainya yang ada hubungannya dengan objek masalah yang
diteliti.
Pertimbangan
Majelis
Hakim
dalam
menetapkan
perkara
No.
956/Pdt.P/2018/PA.Cbn mengacu pada pasal 7 ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum
Islam, yang jelaskan bahwasannya: isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan
Agama salah satunya mengenai hal-hal yang berkenaan dengan perkawinan yang
dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut
Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Dengan demikian perkawinan pasangan suami
istri yang dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berwewenang
sepanjang perkawinan tersebut tidak mempunyai halangan perkawinan menurut
Undang-undang dapat mengajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Secara tinjauan analisis yuridis dalam penetapan nomor 956/Pdt.P/2018/PA.Cbn
bahwa penetapan isbat nikah bagi pelaku nikah sirri pasca berlakunya Undang
undang Nomor 1 Tahun 1974 menurut beberapa pertimbangan hakim atas
dibolehkannya permohonan isbat nikah diantaranya adalah dengan ketentuan
pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 4 KHI tentang
Perkawinan. Dasar hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim menerima dalam
mengabulkan isbat nikah bagi pernikahan sirri yaitu menggunakan KHI pasal 7
ayat (1) dan (2), selama pernikahan tersebut memenuhi syarat dan rukun
xvii
perkawinan. Majelis Hakim dalam mengabulkan perkara tersebut adalah sudah
benar berdasarkan pertimbangan khusus seperti penggunaan kaidah fiqh, KHI,
serta pertimbangan lainnya, meski dalam pertimbangan hukumnya Hakim tidak
mencantumkan pasal 7 ayat (3) sebagai acuan dalam menetapkan permohonan
isbat nikah.
Kata Kunci: Isbat, Nikah, Perkawinan
ABSTRACT
Juridical analysis of case determination number 956 / Pdt.P / 2018 / PA.Cbn
concerning Isbat Marriage. What is examined is the consideration of the judge in
deciding the case number 956 / Pdt.P / 2018 / PA.Cbn and the juridical analysis of
the case determination.
This study uses descriptive analysis carried out to determine the judge's
consideration in granting marriage islamic applications and juridical analysis in
granting the request. This study uses primary data, namely the determination of
the Cibinong religious court number 956 / Pdt.P / 2018 / PA.Cbn and secondary
data sourced from manuscripts, records, documents and so on that have to do with
the object of the problem under study.
Judge's consideration in determining case No. 956 / Pdt.P / 2018 / PA.Cbn refers
to article 7 paragraph (3) letter e Compilation of Islamic Law, which explains that:
the marriage certificate which can be submitted to the Religious Court is one of
the matters relating to marriage carried out by those who do not have marital
barriers under Law No. 1 of 1974. This the marriage of a married couple after the
enactment of Law Number 1 Year 1974 and not being registered with the Office
of Sub-District Religious Affairs which is authorized as long as the marriage does
not have marital barriers according to the Law can submit the marriage certificate
to the Religious Court.
In a review of juridical analysis in the determination of number 956 / Pdt.P / 2018
/ PA.Cbn that the stipulation of marriage certificate for marriages sirri after the
enactment of Law Number 1 Year 1974 according to several judges'
considerations regarding the permissibility of marriage isbat applications
including provisions in article 2 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 jo
Article 4 of the KHI concerning Marriage. The legal basis used by the Panel of
Judges accepts in granting the marriage certificate for marriage under the hands of
using KHI article 7 paragraphs (1) and (2), during which the marriage fulfills the
requirements and pillars of marriage. The Panel of Judges in granting the case was
right based on special considerations such as the use of the rules of fiqh, KHI, and
other considerations, although in its legal considerations the Judge did not include
article 7 paragraph (3) as one of the legal references in granting isbat nikah.
xviii
Keywords: Isbat, Marriage, Marriage


Preview