Abstak
Penelitian ini dilatarbelakangi pada Penetapan Perkara Nomor 197/Pdt.P/2023/PA.Bgr
yang merupakan perkara permasalahan wali adhal. Salah satu permasalahan yang
dijumpai di masyarakat adalah perkara wali pemohon yang menolak terhadap perkawinan
putrinya tanpa memberikan alasan yang tidak sesuai dengan syariat islam, yaitu karena
perbedaan aliran akidah agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan alasan
hakim menerima permohonan wali adhal dan bagaimana pendapat hakim dalam memutus
Penetapan Perkara Nomor 197/Pdt.P/2023/PA.Bgr. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kepustakaan (library research) dengan analisis kualitatif menggunakan pola
induktif, yaitu data dikumpulkan, disusun, kemudian ditarik kesimpulan. Objek penelitian
ini adalah penetapan hakim Pengadilan Agama Bogor dengan Nomor Perkara
197/Pdt.P/2023/PA.Bgr, sehingga dalam menganalisis penetapan ini harus
mengumpulkan data meliputi asas hukum, teori, dalil syariat agar sesuai dengan persoalan
yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim mengabulkan
permohonan wali adhal adalah untuk mencegah mafsadat yang mungkin timbul apabila
penolakan wali tersebut dilanjutkan, putusan ini untuk melindungi calon pengantin dari
perbuatan yang bertentangan dengan hukum islam. Dan dalam pertimbangan hakim dari
segi hukum, tidak ditemukan halangan perkawinan karena calon pengantin telah
memenuhi semua syarat dan rukun perkawinan yang sah menurut hukum islam.
Selanjutnya, tidak ditemukan halangan perkawinan sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (hubungan sedarah,
hubungan perwalian, maupun status perkawinan terdahulu).
Kata kunci: Penetapan Pengadilan Agama, Wali Adhal