Abstak
Muhammad Ubaidillah
181107010837
Capaian Rumah Sakit yang sudah melakukan pengelolaan limbah medis di Jawa barat tahun 2019 adalah sebesar 44% hal tersebut masih dibawah angka rata- rata nasional capaian Rumah Sakit yang sudah melakukan pengelolaan limbah medis 2019 mencapai 46%. %. Belum banyak ditemukannya hasil penelitian mengenai peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan Rumah Sakit yang membahas terkait pengelolaan limbah padat untuk Rumah Sakit di wilayah Bogor. Tujuan Penelitian ini untuk Mengetahui bagaimana gambaran pengelolaan limbah padat di Rumah Sakit. X.Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat, yang digunakan untuk meneliti pada kondisi ilmiah (eksperimen) dimana peneliti sebagai instrumen. Instrumen atau alat yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah pedoman wawancara, pedoman observasi atau pedoman pengamatan, buku, catatan, alat tulis, alat perekam serta kamera. Hasil Penelitian diperoleh dalam penatalaksanaan Pengelolaan Limbah Padat Rumah Sakit X telah sesuai dengan Pedoman Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Saran dalam penelitian ini membuat Jalur Khusus sendiri untuk pengakutan limbah padat yang jauh dari aktifitas Rumah Sakit agar lebih memaksimalkan pencegahan penularan penyakit. Membangun dan Mernovasi TPS untuk limbah non medis yang jauh dari aktifitas Rumah Sakit dan bangunan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Kata Kunci : Pengelolaan, Limbah, Rumah Sakit