Abstak
Indah Karsa Basmalah
181103010750
Di Indonesia perkawinan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Peraturan mengenai usia minimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang. Izin orang tua untuk melangsungkan perkawinan terdapat pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 7 ayat (1) yang berbunyi Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Pasal di atas merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai dispensasi kawin dengan tujuan untuk menekan angka perkawinan di bawah umur dan melindungi perempuan dan anak namun hal itu tidak berjalan sesuai dengan harapan.
Fenomena perkawinan di bawah umur banyak terjadi di Indonesia. Indonesia termasuk
negara dengan persentase pernikahan usia muda yang tinggi di dunia yaitu ranking ke-37
sedangkan di tingkat ASEAN tertinggi kedua setelah Kamboja. Maka permasalahan yang
diangkat yaitu : 1. Bagaimana pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Leuwiliang? 2. Bagaimana faktor dan dampak bagi anak yang melakukan perkawinan di bawah umur?. Jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu normatif yuridis.Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan perkawinan yang belum mencukupi usia perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Leuwiliang harus melalui proses dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Masyarakat menganggap bahwa meminta permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama merupakan syarat yang sulit, rumit, lama, dan jarak yang ditempuh cukup jauh serta memakan biaya yang tidak sedikit. Maka tidak sedikit pasangan melaksanakan perkawinan tanpa mencatatkan di
Kantor Urusan Agama kemudian setelah cukup usia barulah pasangan tersebut mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama. Perkawinan anak dibawah umur yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor agama, faktor budaya atau tradisi, faktor keterbatasan pendidikan, faktor ekonomi dan faktor hamil di luar nikah. Serta memiliki dampak yaitu dampak negatif yaitu meningkatnya perceraian, tingginya angka kematian bagi ibu dan anak, rentan terjangkit penyakit seksual, dan rentan terkena kekerasan fisik, seksual serta emosional. Adapun dampak positifnya menjaga dari perbuatan zina, terjaga dari
pandangan negatif lingkungan sekitar, dan jarak usia orang tua tidak jauh dengan anak.
Kata Kunci : Anak, Dispensasi, Perkawinan