Abstak
Rizal Fatalbari
171104080045
Pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia berdampak sangat besar pada sektor
perekonomian. Konsumsi rumah tangga dan pemenuhan kebutuhan dasar menjadi
permasalahan di tengah pembatasan mobilitas sosial dan maraknya kasus pemutusan
hubungan kerja. Dana darurat sebagai pemenuhan kebutuhan menjadi penting di tengah
situasi ketidakpastian akan krisis yang entah kapan berakhir. Transaksi gadai menjadi jalan
untuk mendapatkan dana tunai dengan menggadaikan barang yang dimiliki. Akad rahn
telah ada di BPRS Amanah Ummah dan dipraktikan untuk membantu nasabah secara
khusus dan masyarakat secara umum untuk mendapatkan dana langsung yang sesuai
dengan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk
mengetahui apakah Covid-19 mempengaruhi minat nasabah pada produk gadai emas
syariah dan faktor apa saja yang mempengaruhi minat nasabah pada produk gadai emas
syariah (rahn) pada era Covid-19 ini di BPRS Amanah Ummah. Teknik pengumpulan data
uang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, angket dan observasi. Karyawan BPRS
Amanah Ummah dan nasabah yang melakukan transaksi gadai menjadi responden
penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi covid-19 menyebabkan
penurunan jumlah nasabah. Data nasabah gadai emas di hitung dari sebelum dan sesudah
Covid-19 dinyatakan ditahun 2019-2020 total nasabah gadai ada sebanyak 7068 dan dari
tahun 2020-2021 sebanyak 6960 ada penurunan 108 nasabah gadai emas. Faktor ekonomi
menjadi salah satu faktor terpenting dalam menggunakan jasa gadai yang ada di BPRS
Amanah Ummah. Faktor ekonomi meliputi kebutuhan ekonomi atau permasalahan
ekonomi yang melanda nasabah akibat pandemi Covid-19. Faktor ekonomi ini dapat
diketahui dengan permasalahan ekonomi yang ditimbulkannya masih berepengaruh
terhadap motif yang menentukan keputusan nasabah dalam menggadaikan barangnya.
Kata Kunci: Pandemi, Rahn, Minat Nasabah, BPRS Amanah Ummah