Abstak
Tour Dini Hari 211103010578
Hukum Pidana Militer memiliki peran penting dalam disiplin, moralitas, dan
kehormatan dilingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah Satu
pelanggaran serius yang menjadi perhatian adalah tindak Pencabula, termasuk
pencabulan sesama jenis. Penanganan kasus semacam ini tidak hanya berkaitan
dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai etika dan disiplin militer.
Studi ini menganalisis bagaimana hukum pidana militer, Khususnya dalam
lingkup kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer, mengatur dan
menindak pelaku pencabulan sesama jenis dilingkungan TNI. Metode penelitian
yang digunakan adalah yudiris normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap
kasus-kasus yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sudah
terdapat ketentuan hukum yang mengatur, penegakan hukum masih menghadapi
kendala, baik dari segi budaya militer yang tertutup maupun kurangnya
perlindungan terhadap korban. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kesadaran
terhadap anggota TNI agar menciptakan lingkungan militer lebih professional dan
bisa menjaga nama baik Instansi Tentara Nasional Indonesia.
Kata Kunci: Hukum Pidana Militer, Pencabulan Sesama Jenis Tni, Disiplin
Militer.