Abstak
Pernikahan beda negara bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia yang
multikultural. Pernikahan tersebut berlangsung di tengah masyarakat (dalam
berbagai dimensi sosial) dan telah berlangsung sejak lama. Namun, itu juga tidak
berarti bahwa masalah pernikahan beda negara tidak masalah, bahkan cenderung
selalu menuai kontroversi di kalangan masyar akat. Ada anggapan bahwa
penyebabnya adalah adanya UU no. 16 Tahun 2019 yang tidak mengakomodir
masalah Pernikahan beda negara, karena perkawinan campuran dimaksud dalam
Pasal 57 UU No 1 Tahun 1974 adalah Pernikahan antara dua orang yang tunduk
pada hukum yang berbeda, karena perbedaan kebangsaan, bukan karena
perbedaan agama.Tujuan penulisan Skripsi ini adalah untuk dapat mengetahui,
memahami dan menganalisis secara menyeluruh atau mendalam tentang
pernikahan beda Negara, Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan di
Indonesia, serta juga ingin mengetahui faktor dari pernikahan beda negara dan
problematika atau masalah yang muncul akibat pernikahan beda negara. Metode
yang digunakan Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan menggunakan
studi Pustaka (literature review). yaitu dengan mengumpulkan data dan mencari
ide, teori, pendapat, atau temuan yang berkaitan erat dengan pokok-pokok
masalah.
Pernikahan beda negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bukan Pasal 52 Tahun 1974. Pasal 52 adalah
salah satu pasal dalam UU tersebut, namun tidak secara spesifik mengatur
pernikahan beda negara.
Pernikahan beda negara, atau yang dikenal sebagai perkawinan
campuran, memiliki aturan khusus untuk memastikan keabsahan dan
perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. UU Perkawinan dan peraturan
turunannya menjadi dasar hukum utama.
Kata Kunci: Pernikahan, UU NO 16 Tahun 1974.