Abstak
Gerakan hukum kritis di Indonesia disebut Feminist Legal Theory (FLT).
FLT mengkritisi hukum yang bernilai maskulin, hukum tersebut membatasi nilai
sosial karena hukum dominan terhadap laki-laki yang menindas perempuan.
Gerakan FLT ini menghasilkan paradigma sexual consent yang diterima dalam
peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Rumusan masalah dalam
penelitian ini: Bagaimana sexual consent dalam penghapusan kekerasan seksual
perspektif FLT Hukum Islam? Bagaimana Analisis Hukum Islam terhadap sexual
consent perspektif FLT? Apakah sexual consent sesuai dengan Norma hidup
bangsa Indonesia dan menjadi jawaban atas penghapusan kekerasan seksual?
Metodologi penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif. Dari penelitian ini
dapat disimpulkan bahwa Sexual consent dalam penghapusan kekerasan seksual
perspektif FLT merupakan aktivitas seksual yang dilakukan berdasarkan dengan
persetujuan diluar dari persetujuan salah satu pihak termasuk dalam pemerkosaan,
kekerasan dan pelecehan. Sementara sexual consent dalam Hukum Islam
merupakan hubungan yang hanya dapat dilakukan dalam ikatan pernikahan diluar
ikatan pernikahan perbuatan tersebut termasuk zina walaupun dilakukan dengan
persetujuan atau sukarela. Sexual consent tidak sesuai dengan Norma hidup
bangsa Indonesia dan bertentangan dengan Pancasila. Sexual consent sebagai
solusi untuk menghapus kekerasan seksual rupanya tidak bisa menjadi jawaban
dari penghapusan kekerasan seksual karena sexual consent hanya berfokus kepada
“penyelesaian akibat” bukan “pencegahan sebab” antara problem dan solusi tidak
saling bertemu satu sama lain.
Kata Kunci: Sexua Consent, Kekerasan seksual, Feminist Legal Theory, Hukum
Islam.