Abstak
Di kota Depok terdapat kasus seorang anak laki-laki ditinggal wafat oleh orang tua yang
melahirkannya yang merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketika
meninggal dunia maka istri/suami yang ditinggalkan secara otomatis akan mendapatkan
uang pensiun. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969
dijelaskan, apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia maka anak yang belum
mencapai usia 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri atau belum nikah berhak
menerima pensiunan. Terdapat perbedaan hukum menerima warisan antara hukum yang
diberlakukan Undang-Undang dan hukum waris Islam. Dalam Islam semua anak berhak
menerima warisan terkecuali ada sesuatu yang dapat menghalanginya sesuai aturan
hukum Islam yang berlaku. Maka dengan Pemikiran yang komprehensif di dalam
mengimplementasikan hukum, khususnya hukum kewarisan Islam adalah suatu
keniscahayaan ulama-ulama kota Depok khususnya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui persepsi ulama ulama kota Depok tentang harta waris gaji pensiunan menurut
hokum Islam, dan untuk mengetahui pembagian harta waris gaji pensiunan menurut
hokum Islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif deskriptif dimana karakteristik penelitian kualitatif deskriptif menjadikan
lingkungan alamiah sebagai sumber data. Pertama, data yang bersifat premier yaitu data
yang diperoleh dengan melakukan wawancara dengan para Ulama kota Depok yang pakar
dalam bidang waris. kedua, data yang bersifat sekunder yaitu data yang diperoleh dari
berbagai literatur seperti artikel ilmiah, buku-buku,dan jurnal yang berkaitan dengan
waris.Hasil dari penelitian ini, Ulama kota Depok terdapat perbedaan pendapat mengenai
status gaji pensiunan termasuk tirkah atau bukan. Tiga ulama berpendapat bahwa gaji
pensiunan merupakan tirkah yang bisa dibagi secara hukum waris Islam. Ketiga ulama
tersebut berpendapat gaji pensiunan merupakan harta mayit yang dia peroleh ketika masa
kerjanya, sehingga ketika ia meninggal harta tersebut beralih kepada ahli warisnya. Dua
ulama lainnya berpendapat bahwa gaji pensiunan bukan termasuk tirkah, sebab harta
yang diterima tersebut merupakan hadiah dari pemerintah kepada istri/suami atau anak
PNS. Pembagian harta waris dalam hukum Islam harus berdasarkan Al-Qur’an dan
Hadits, bagian laki-laki dan perempuan adalah 2:1.
Kata kunci : Harta waris, Gaji Pensiun, Persepsi Ulama