Abstak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM
TRANSAKSI JUAL BELI (Studi Kasus Tindakan Wanprestasi Oleh Penjual Dalam
Platform E-commerce), Amalia Febriyanti, NPM : 191103010957. E-commerce
melibatkan pertukaran barang dan jasa melalui jaringan internet, memanfaatkan
teknologi digital untuk mengelola informasi dan komunikasi. E-commerce telah
membawa banyak keuntungan dan keuntungan dengan menawarkan layanan jual beli
yang nyaman untuk bisnis dan konsumen tanpa perlu pertemuan fisik. Namun
kemudahan ini juga menyebabkan meningkatnya kasus wanprestasi yang dilakukan
oleh penjual terhadap konsumen. Dalam Penulisan ini digunakan metode Penulisan
normatif, mengumpulkan data sekunder dari sumber hukum, literatur, jurnal, dan
Penulisan terkait tentang perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi
E-commerce. Kelalaian penjual dalam transaksi jual beli E-commerce mencakup
berbagai hal, seperti keterlambatan pengiriman barang, produk cacat, deskripsi atau
iklan produk yang menyesatkan, bahkan pelanggaran data pribadi konsumen.
Padahal sudah ada regulasi terkait perlindungan hukum bagi konsumen, seperti UU
No. 8 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, dan KUH Perdata, tidak ada aturan
khusus yang mengatur perlindungan konsumen terhadap wanprestasi penjual dalam
transaksi jual beli E-commerce. Oleh karena itu, Peraturan ini penting untuk
memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen dan mendorong bisnis
untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada pelanggan mereka.
Kata Kunci: E-commerce, Jual Beli, Perlindungan Hukum, Wanprestasi