Abstak
ZUL SEVENRA KURNIA NPM. 201103011042 ANALISIS YURIDIS
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
PENGGELAPAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI
PUTUSAN NOMOR 601/PID.B/2020/PN CBI). Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis secara yuridis penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana
penggelapan dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Nomor
601/Pid.B/2020/PN Cbi. Fokus penelitian diarahkan pada dua permasalahan pokok,
yaitu: (1) faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan dan pencucian
uang, dan (2) analisis terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan
tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi
kasus, dengan sumber data berasal dari peraturan perundang-undangan, doktrin
hukum, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama
terjadinya tindak pidana tersebut adalah penyalahgunaan jabatan, lemahnya sistem
pengawasan internal perusahaan, dan adanya celah administratif yang dimanfaatkan
secara sadar oleh pelaku. Terdakwa Fikri Salim alias Kiky terbukti melakukan
penggelapan dana perusahaan dan menyamarkan asal usul dana tersebut melalui
pencucian uang. Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa penjara enam tahun
dan denda Rp500.000.000,00 subsidiair enam bulan kurungan berdasarkan Pasal 374
KUHP serta Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Putusan
tersebut telah memenuhi unsur formil dan materiil dari perbuatan pidana, meskipun
dari sisi pemulihan kerugian dan penindakan terhadap pihak lain yang terlibat masih
dinilai belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem
audit internal perusahaan serta penegakan hukum yang menyeluruh terhadap semua
pihak yang terlibat. Selain itu, dimensi keadilan restoratif juga perlu diperkuat agar
kerugian korban dapat dipulihkan secara efektif dalam proses peradilan pidana.
Kata Kunci: Penggelapan, Pencucian Uang, Sanksi Pidana, Putusan Pengadilan