Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan No. 284/Pid.B/2022/PN Cbi)
Tahun 2025
Tanggal Input 03 Mar 2026, 14.43



Abstak

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE
DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan No.
284/Pid.B/2022/PN Cbi), HALIM, NPM : 191103011011. Perjudian adalah suatu dari
penyakit masyarakat yang melanda masyarakat dimana-mana tak terkecuali
masyarakat Kabupaten Bogor. Pada umumnya perjudian adalah suatu bentuk
permainan dengan menggunakan taruhan yang bersifat untung-untungan, untuk
mendapatkan kemenangan diperlukan juga keahlian bermain. Perjudian dalam proses
sejarah ternyata tidak mudah untuk diberantas, perkembangan teknologi informasi yang
semakin pesat berdampak pada perkembangan kejahatan dengan memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi. Salah satu penyalahgunaan teknologi informasi adalah tindak pidana
perjudian online. Penelitian ini bertujuan untuk, menganalisis faktor yang menjadi
penyebab perjudian online berkembang di masyarkat, menganalisis penegakan hukum
tindak pidana perjudian online berdasarkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang
ITE dan menganalisis konsep dimasa datang dalam mengatasi hambatan penegakan
hukum tindak pidana perjudian online. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan sosiologis, dan
pendekatan konsep. Sumber data primer adalah pemain judi online berjumlah 2 (dua)
orang dan sumber data sekunder adalah peraturan per Undang-Undangan hukum yang
mengikat. Teknik pengumpulan data menggunakan metode interview dan studi peraturan
perUndang-Undangan. Analisis data menggunakan analisa kualitatif. Penyebab adanya
perjudian antara lain adanya fasilitas yang mendukung terjadinya judi online, Lemahnya
pengawasan penegak hukum, Faktor ekonomi, Ketidak patuhan masyarakat terhadap
hukum, Sumber Daya Manusia (SDM) rendah dan adat istiadat yang mendukung
terjadinya perjudian online.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Judi Online, UU ITE