Abstak
Dalam penulisan ini, jenis penelitian yang dipergunakan adalah
Yuridis Normatif yang bersifat Deskriptif. Data primer diperoleh dari Kantor
Polres Bogor Kota. Data sekunder bersumber dari dokumen, buku-buku,
literatur, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang
diteliti. Lalu lintas jalan adalah suatu aktivitas gerak kendaraan, orang, dan hewan
di jalan, sedangkan jalan yang dimaksudkan di sini adalah jalan yang
dipergunakan bagi lalu lintas umum. Lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu
kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas
dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan,
pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaanya. Kecelakaan lalu lintas adalah
kejadian yang karena kealpaanya atau kelalaiannya di mana sebuah kendaraan
bermotor bertabrakan dengan benda lain (kendaraan lain, manusia dan atau benda
mati) sehingga menyebabkan kerusakan, kadang kecelakaan ini dapat
mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia. Pertanggungjawaban pidana
bagi pengendara kendaraan bermotor maupun pengemudi yang karena
kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain, di samping dapat dijatuhi sanksi
pidana sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun kecelakaan merupakan
perbuatan yang tidak disengaja tapi pidana bagi pelaku kecelakaan tersebut
berlaku, karena penentuan kesalahan ditentukan bahwa meskipun pelaku dapat
membayangkan akibat yang mungkin terjadi karena perbuatan itu akan tetapi ia
tidak melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah timbulnya akibat, jadi
kelalaian tersebut diakibatkan karena kekurang hati-hatian / waspada. Sanksi
terhadap kealpaan dalam kecelakaan lalu lintas dapat dijerat Pasal 310 Undang-
Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam
undang-undang ini pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas.
Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau
denda yang relatif lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat
unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat' Hal ini
dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan
tidak terlalu membebani masyarakat. Selain sanksi pidana, dalam Undang-
Undang ini juga diatur mengenai sanksi administratif yang dikenakan bagi
perusahaan angkutan berupa peringatan pembekuan izin, pencabutan izin,
pemberian denda. Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif
diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan. Kinerja Polisi lalu
lintas secara profesional dalam menangani kasus terjadinya kecelakaan lalu lintas
sesuai dengan prosedur dan undang-undang lalu lintas yang berlaku. Memberikan
sanksi secara tegas terhadap pengemudi yang melanggar peraturan dan
perundang-undangan lalu lintas.