Abstak
Fatihah Rahmalia
141102030704
Setiap anak memiliki hak yang sama di mata hukum untuk sebuah perlindungan hukum dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.
Perlindungan Anak ini tak mengecualikan pelaku tindak pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi publik atau masyarakat pada umumnya, dan khususnya bagi para Mahasiswa Hukum untuk dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai sistem penegakan hukum bagi Anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap sesama Anak. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian yuridis normatif, yang mana objek penelitiannya merupakan hukum positif, yaitu dengan cara menganalisis suatu bentuk fenomena seputar hukum, dalam hal ini adalah fenomena mengenai bagaimana gambaran sistem penegakan hukum bagi Anak yang melakukan tindak pidana kekerasan dengan dasar hukum mengenai hal tersebut yang mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait, lalu setelah itu mendeskripsikannya secara sistematis sesuai dengan kaidah penulisan serta mengkaji kaidah hukum yang mengatur tentang penerapan
perlindungan terhadap Anak yang melakukan tindak pidana kekerasan kepada Anak.
Dengan demikian meskipun Anak tersebut telah melakukan suatu perbuatan pidana, hak-hak Anak sebagai pelaku tindak pidana tersebut tetap harus dilindungi serta dapat diadili dengan seadil-adilnya disertai dengan berbagai macam pertimbangan hukum agar Anak tersebut dapat terpenuhi dari segi perlindungan hukum terhadap dirinya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kasus di lapangan, serta penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dan perlindungan hukum telah berhasil diterapkan dengan sebaik-baiknya terhadap Anak yang melakukan tindak pidana kekerasan kepada sesama Anak . sehingga dengan demikian diharapkan keadilan hukum di negeri kita tercinta ini dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kekerasan, Anak.