Abstak
Permohonan dispensasi pernikahan merupakan perkara yang sering diajukan
ke Pengadilan Agama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
yang menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun. Penelitian ini bertujuan
menganalisis penerapan prinsip maslahah dalam pertimbangan hakim pada
Penetapan Nomor 693/Pdt.P/2025/PA.Cbn serta kaitannya dengan prinsip
perlindungan anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan dispensasi untuk mencegah
mudarat yang lebih besar, seperti pernikahan siri, pelanggaran norma agama, dan
kondisi mendesak lainnya. Dalam perspektif maqashid syariah, pertimbangan
tersebut sejalan dengan tujuan menjaga keturunan, kehormatan, dan jiwa. Namun,
penerapan prinsip maslahah harus tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi
anak, terutama hak atas pendidikan, kesehatan, dan perkembangan psikologis, agar
tujuan perlindungan anak tetap terjamin.
Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Maslahah, Pertimbangan Hakim, Perlindungan
Anak, Pengadilan Agama.