Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul IMPLEMENTASI WALI NIKAH DI LUAR PERNIKAHAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I DI KUA KECAMATAN CIBINONG
Tahun 2024
Tanggal Input 26 May 2025, 08.56



Abstak

ABSTRAK
Dewa Pramudita, NPM 201105020848. IMPLEMENTASI WALI NIKAH DI LUAR
PERNIKAHAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I DI KUA KECAMATAN
CIBINONG. H. Ikhwan Hamdani, Drs., M.Ag., Dr. H. Suhendra, M.M. Program Studi
Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Ibn Khaldun Bogor 2024
Penelitian ini dilatar belakangi oleh anak yang lahir akibat kehamilan diluar nikah tetapi di
lahirkan dalam pernikahan yang sah, lalu siapakah yang menjadi wali nikahnya. Undang
Undang No.1 Tahun 1974 yang selaras dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak
menyebutkan hal tersebut secara gamblang. Sehingga peneliti ingin mengetahui bagaimana
strategi KUA Kec. Cibinong dalam mengimplementasikan wali nikah bagi anak yang lahir
akibat kehamilan diluar nikah. Menurut mazhab Syafi’i bahwa wali merupakan salah satu
rukun dalam akad nikah. Sehingga perkawinan yang di lakukan tanpa wali hukumnya tidak
sah. Hal tersebut juga di tegaskan dalam KHI pasal 19 : “Wali nikah dalam perkawinan
adalah rukun yang harus di penuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk
menikahkanya.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research), dalam hal ini data ataupun
informasi yang didapatkan oleh peneliti bersumber dari interview atau wawancara dengan
Kepala KUA, penghulu, Administrasi Umum dan Petugas P3N Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Tampan. Setelah data-data yang diperlukan telah terkumpul, langkah
yang selanjutnya adalah menganalisis dengan metode deskritif Kualitatif dengan pola pikir
deduktif.
Hasil penelitian ini adalah pendapat Kepala KUA, Penghulu, Administrasi Umum dan
Petugas P3N terhadap implementasi wali nikah bagi anak yang lahir akibat kehamilan
diluar nikah. Apabila anak tersebut anak yang lahir akibat kehamilan diluar nikah atau
disebabkan zina wali nikah nya adalah wali hakim. Meskipun anak tersebut lahir didalam
perkawinan yang sah. Di Indonesia dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang selaras
dengan Kompilasi Hukum Islam menggunakan mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Syafi’i,
seorang perempuan yang ingin melakukan pernikahan harus mempunyai wali dan wali
dalam mazhab ini mempunyai kedudukan sebagai salah satu rukun yang harus di penuhi
dalam pernikahan. Adapun dalam perwalian bagi anak yang lahir akibat kehamilan di luar
nikah menurut mazhab Syafi’i bukanlah bapak biologisnya dan bapak biologisnya tidak
memiliki hak wali bagi anaknya karena telah terputus nasab syar’i dan apabila terjadi
perselisihan maka wali bagi perempuan itu adalah sulthan atau penguasa (wali hakim)
Kata Kunci: Wali, Lahir di Luar Pernikahan, Mazhab Syafi'i, KUA Kecamatan
Cibinong, Hukum Islam.


Preview