Abstak
HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGUGURAN
KANDUNGAN (ABORSI) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 36
TAHUN 2009 TENANG KESEHATAN ( STUDI PADA PN. KUNINGAN
JAWA BARAT), BIMA ADHI PRAKOSO, NPM : 191103010981. Penilitian
ini dilatar belakangi oleh kurangnya kesadaran atas bahaya seks bebas akan
berdampak pada kehamilan yang tidak diinginkan dan mengarah pada Tindak
pidana aborsi. Dengan peningkatan multiplikasi keragaman motifasi dan kehamilan
diluar nikah, hingga akhirnya mendorong masyarakat tertentu untuk mengugurkan
kandungan menjadi salah satu jalan untuk menghilangkan aib. Penelitian ini
merupakan penelitian terhadap hukuman terhadap tindak pidana pengguguran
kandungan (aborsi) dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
(studi pada PN. Kuningan Jawa Barat). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
proses Hukum acara pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi dan untuk
mengetahui bagaimana Hakim dalam pemberian putusan terkait tindak pidana
aborsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif berdasarkan data yang
diperoleh melalui hukum perundang-undangan, karya ilmiah, serta survey
lapangan, dimana data yang telah diperoleh dianalisis melalui penggunaan metode
kualitatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses hukum acara pidana
terhadap pelaku tindak pidana aborsi melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam
KUHAP. Setelah penyidikan, perkara akan diajukan ke pengadilan dan proses
persidangan akan berlangsung. Dalam proses persidangan, bukti-bukti dan fakta-
fakta yang berkaitan dengan kasus aborsi akan diuji untuk menentukan apakah
pelaku bersalah atau tidak. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan
menunjukan bahwa MTD selaku terdakwa yang telah melakukan tindak pidana
aborsi yaitu Terhadap Terdakwa MTD binti Suhendri, Pengadilan menyatakan dia
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "DENGAN
SENGAJA MELAKUKAN ABORSI" sebagaimana dakwaan pertama. Pidana
yang diberikan adalah penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00.
Jika denda tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari
pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.
Kata Kunci: Tindak Pidana Aborsi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan, Hukum Acara Pidana, Putusan Hakim, Pengadilan
Negeri Kuningan.